Prajurit TNI di Kupang Jadi Tersangka Pengeroyokan Nenek hingga Tewas
Anggota Kodim 1604 Kupang,NTT, Serka DIN, ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang dalam kasus pengeroyokan nenek Yakoba Lensini Sakh (61), hingga meninggal dunia.
Komandan Denpom IX/1 Kupang Joao Cecar da Costa Corte Real saat dihubungi CNNIndonesia.com Selasa (8/2) menjelaskan, telah menetapkan Serka DIN sebagai tersangka.
"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Joao.
Dia menyebutkan tersangka Serka DIN juga sudah langsung ditahan di markas Denpom Kupang untuk proses hukum selanjutnya.
"Penahanan sudah sejak Jumat (4/2) pekan lalu," jelas Joao.
Joao menerangkan penetapan Serka DIN sebagai tersangka setelah penyidik Denpom melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk terhadap pemeriksaan terhadap Serka DIN.
Untuk saksi, kata Joao, penyidik Denpom sudah memeriksa enam orang saksi yang berasal dari warga sipil termasuk tiga orang tersangka lainnya yakni YMB alias Yanser (34), MN, dan seorang wanita yakni AM alias Nia.
"Ada tambahan satu orang saksi lagi yang sementara kita periksa dari warga sipil juga," tambah Joao.
Ia mengatakan setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Kupang pada Jumat pekan lalu, pihak Denpom langsung melakukan registrasi laporan polisi.
"Kita gerak cepat dalam merespons pelimpahan dari Polres Kupang," tegasnya.
Setelah melakukan registrasi laporan polisi lanjut Joao, pihaknya langsung bersurat ke Kapolres Kupang untuk memeriksa tiga orang saksi yakni YMB alias Yanser (34), MN, dan seorang wanita yakni AM alias Nia. Tiga saksi tersebut juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan telah ditahan di Polres Kupang.
Selain itu, penyidik Denpom juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban di Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
"Setelah pemeriksaan Serka DIN dan saksi-saksi lainnya, mereka mengakui perbuatan sehingga langsung dilakukan olah TKP dan saksi-saksi di TKP pun sudah diperiksa," ujarnya.
Kronologi Pengeroyokan dan Pengungkapan
Sebelumnya peristiwa pengeroyokan yang dilakukan Serka DIN bersama tiga warga sipil lainnya yakni YMB, MN, dan NA terjadi 24 April 2021 lalu karena korban dituduh sebagai dukun santet.
Korban meninggal dunia 18 Mei 2021 atau tiga pekan kemudian diduga akibat pengeroyokan tersebut.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung kepada wartawan di Kupang, Rabu (2/2) menjelaskan korban Yakoba Lensini Sakh (61) adalah warga Desa Bone, Kecamatan Kupang Barat diduga meninggal usai dianiaya empat orang yakni Serka DIN (Oknum TNI AD), YMB, MN, dan AM alias Nia.
Dia mengatakan kasus tersebut terungkap setelah suami korban Fergi Lensini (61) melaporkan ke Polsek Kupang Barat pada 17 Juni 2021. Fergi melaporkan pengeroyokan berujung kematian istrinya itu.
Dari laporan tersebut, kata Aldinan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Dan pada 10 November 2021 Polisi melakukan Eksomasi (pembongkaran makam) dan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian korban.
Dari hasil autopsi tersebut ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban berupa luka memar di bagian depan dan atas kepala, luka memar di bagian wajah, adanya pendarahan selaput keras otak dan juga beberapa tulang dada yang patah.
Kemudian dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Serka DIN, YMB, MN dan AM.
Polisi, kata Aldinan, lalu menangkap tersangka YMB dan MN di pertengahan bulan Januari 2022 lalu. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, keduanya mengakui melakukan pengeroyokan bersama Serka DIN dan AM. Polisi pun menangkap AM alias Nia pada pada Jumat 28 Januari 2022.
"Keterangan AM pun sama dengan keterangan tersangka YMB dan MN", jelas Aldinan.
Dia menyebutkan untuk tersangka Serka DIN, dilimpahkan Den Pom IX/1 Kupang.