Tolak Revisi, Fraksi PKS Minta UU PPP Tak Semata demi UU Cipta Kerja

CNN Indonesia
Selasa, 08 Feb 2022 17:05 WIB
Fraksi PKS meminta revisi UU PPP tak semata untuk memberi payung pada UU Cipta Kerja.
Ilustrasi. Fraksi PKS di DPR menolak revisi UU PPP selama hanya untuk kepentingan Omnibus Law. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak revisi revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi usul inisiatif DPR selama hanya untuk mengakomodasi omnibus law.

"Fraksi PKS menegaskan bahwa perubahan terhadap UU PPP tidak dimaksudkan semata-mata untuk memberikan payung hukum terhadap UU Ciptaker," kata anggota Fraksi PKS DPR Bukhori Yusuf saat memaparkan pandangan fraksinya di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/2).

Sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya, lantaran belum ada aturan yang mewadahi metode omnibus law.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berkata revisi UU PPP seharusnya bertujuan untuk menyusun tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka perbaikan kualitas legislasi yang memihak kepada kepentingan rakyat.

Terkait nasib UU Ciptaker yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, Bukhori menyebut harus ada pembahasan ulang yang dilakukan secara benar.

Menurutnya, metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus digunakan dengan tujuan mereformasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar menjadi lebih baik, berkualitas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat dan negara.

"Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan problem tumpang tindih peraturan perundang-undangan, baik dari sisi konten/muatan, maupun teknis penataannya," katanya.

Bukhori juga menyampaikan bahwa fraksinya mengusulkan sejumlah prasyarat penggunaan metode omnibus law.

Salah satunya, menurutnya, hanya dapat digunakan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan terhadap satu bidang atau satu topik khusus tertentu atau klaster.

"Agar penyusunan peraturan perundangan tersebut fokus hanya berkaitan dengan satu tema spesifik yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan untuk digabungkan dalam satu peraturan perundang-undangan baru dengan metode omnibus," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi UU PPP menjadi RUU usul inisiatif DPR. Delapan fraksi setuju dengan Fraksi PKS menjadi satu-satunya yang menolak.

(mts/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER