Gubernur Bali, Wayan Koster tidak mengizinkan kegiatan Pawai Ogoh-ogoh saat Perayaan Hari Raya Nyepi 2022. Larangan itu ditegaskannya seiring lonjakan kasus Covid-19 di Pulau Bali.
"Ogoh-ogoh, saya sudah bicara dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, supaya diimbau, supaya tidak dilaksanakan," kata Koster, saat konferensi pers di Gedung Gajah, Jayasbha, Denpasar, Bali, Selasa (8/2).
Sebelumnya, pawai Ogoh-ogoh diberi izin oleh MDA Provinsi Bali dengan adanya pembuatan dan pawai ogoh-ogoh saat malam pengerupukan Hari Raya Nyepi. Izin itu, melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh menyambut hari suci Nyepi Saka 1944.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Itu) kan MDA yang mengeluarkan. Iya tidak boleh (pawai Ogoh-ogoh). MDA yang mengeluarkan, bukan saya," ujar Koster.
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali sebelumnya memang mengizinkan pembuatan dan pawai ogoh-ogoh saat malam pengerupukan.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh menyambut hari suci Nyepi Saka 1944 disebutkan bahwa ada beberapa persyaratan dalam pelaksanaan pawai ogoh-ogoh.
Salah satunya adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat yakni selama proses hingga pengarakan agar melibatkan 50 orang, atau 50 persen dari kapasitas serta mentaati protokol kesehatan Covid-19.