Ketua DPRD DKI Ungkap Masalah Anggaran Formula E ke KPK

CNN Indonesia
Selasa, 08 Feb 2022 18:22 WIB
Ketua DPRD Prasetyo Edi menyebut Gubernur DKI Anies Baswedan membuat keputusan peminjaman uang dari Bank DKI untuk Formula E tanpa melibatkan DPRD.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan dikonfirmasi terkait permasalahan anggaran Formula E Jakarta oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku dikonfirmasi terkait permasalahan anggaran Formula E Jakarta oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemeriksaan hari ini seputar permasalahan penganggaran dari Formula E," kata Pras kepada wartawan usai permintaan keterangan di Gedung KPK, Selasa (8/2).

Pras menyebut salah satu pertanyaan penyelidik adalah proses peminjaman uang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI senilai Rp180 miliar untuk Formula E.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat keputusan tersebut sendiri tanpa melibatkan DPRD DKI Jakarta.

"Tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri. Karena saya tidak diberitahu oleh Pak Gubernur dan dia membuat komitmen fee yang pertama itu," ujarnya.

"Itu kan harusnya konfirmasi, yang namanya pemerintah daerah itu ada eksekutif ada legislatif. Ada gubernur ada saya," kata politikus PDIP tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Edi mengatakan hadir untuk memberikan keterangan kepada tim penyelidik terkait perencanaan perhelatan balap mobil listrik tersebut.

KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan ini. Terakhir, penyelidik KPK mengklarifikasi Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakpro telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu. Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto.

Mereka juga didampingi oleh Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Penegakan Hukum, Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja

Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. KPK bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER