Polri mengatakan, skema kejahatan penipuan berkedok trading binary option (Binomo) atau perdagangan opsi biner menggunakan influencer untuk memasarkan produknya.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa modus dugaan penipuan tersebut salah satunya digunakan oleh aplikasi Binomo yang tengah diselidiki oleh pihaknya.
"Robot trading, servernya ada di luar negeri. Kemudian di dalam negeri menggunakan affiliator atau agen-agen kemudian untuk pemasarannya mereka menggunakan influencer-influencer," kata Arief dalam Podcast Polri TV sebagaimana dikutip, Rabu (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan bahwa kasus penipuan berkedok investasi semacam itu sebenarnya sudah kerap terjadi sejak beberapa tahun lalu. Mereka menggunakan skema ponzi atau sistem pemberian keuntungan berjenjang bagi membernya.
Menurutnya, perputaran uang itu dilakukan oleh pelaku penipuan dengan memutarkan uangnya melalui perekrutan investor baru.
"Ketika sudah cukup banyak dibawa, kabur," tambah dia.
Oleh sebab itu, Arief beranggapan bahwa penanganan masalah investasi bodong seperti itu tak cukup hanya melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Ia menuturkan, harus dilakukan antisipasi, pengawasan hingga langkah-langkah cepat untuk dapat menyelesaikan perkara investasi bodong.
Arief pun mendorong agar proses penegakan hukum terkait investasi bodong tersebut mendapat payung hukum baru yang dapat lebih memberikan efek jera terhadap para pelaku.
Menurutnya, pembuktian kejahatan investasi bodong saat ini menjadi lebih sulit karena para pelaku memanfaatkan kemajuan teknologi.
"Perlu ada satu regulasi yang cukup kuat, dengan sanksi yang tegas. Karena ini sudah berbeda penanganannya dengan pada 10 15 tahun yang lalu," jelas Arief.
"Sekarang tidak cukup hanya dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) saja," tambahnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah korban pun telah melapor ke Bareskrim terkait perkara itu.
Binomo diketahui menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.
"Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading," kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, Rabu (2/2).
(isn)