Usia Pensiun TNI yang Diatur UU: Perwira 58, Bintara dan Tamtama 53

CNN Indonesia
Rabu, 09 Feb 2022 18:06 WIB
Berdasarkan UU TNI usia pensiun perwira adalah 58, bintara dan tantama 53. Pengaturan pengecualian diatur lewat PP 1/2003 untuk prajurit keahlian khusus.
Prajurit TNI AL saat Latihan Operasi Pendaratan Administrasi (Latopsratmin) 2021 Komando Lintas Laut Militer di Pantai Caligi, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (22/12/2021). (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang pensiunan perwira TNI Angkatan Darat (Kowad) bernama Euis Kurniasih dan tiga Pemohon perseorangan lainnya tercatat menjadi Pemohon Perkara dengan nomor 62/PUU-XIX/2021 itu.

Merujuk UU TNI, usia pensiun bagi prajurit berbeda. Pasal 53 mengatur bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, serta usia 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 71 menjelaskan saat berlakunya UU TNI, ketentuan tentang usia pensiun prajurit hanya berlaku bagi prajurit yang pada tanggal undang-undang diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.

Lebih lanjut, dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya perbedaan batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diujikan dengan batas usia pensiun anggota Polri.

Menurut para Pemohon, pengaturan usia pensiun anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu, usia pensiun paling tinggi 58 tahun.

"Anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Polri, dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun, sedangkan Prajurit TNI bagi Bintara dan Tamtama harus pensiun pada usia 53 tahun dan Perwira harus pensiun pada usia 58 tahun dan tidak dapat dipertahankan atau diperpanjang," ujar kuasa para Pemohon, Kurniawan dilansir dari situs MK.

Merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), batas usia pensiun anggota Polri maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

Namun demikian, batas usia pensiun dapat dipertahankan sampai 60 tahun bagi anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

PP itu mengatur keahlian yang dimaksud, yakni meliputi identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, atau navigasi laut/penerbangan.

Anggota Polri yang dipertahankan dalam dinas aktif karena keahlian itu hanya yang bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya. Pelaksanaannya dilakukan secara selektif dan bertahap setiap 1 tahun.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER