Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi memiliki satuan atau organisasi baru Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI).
Pembentukan Koarmada RI ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI dan Peraturan Panglima TNI Nomor 23 Tahun 2021 serta Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor 3 Tahun 2022.
Merujuk Pasal 57 ayat (1) Perpres 66/2019, Koarmada RI bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan matra laut sesuai dengan kebijakan Panglima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL) Laksamana Yudo Margono mengatakan bahwa mulanya satuan baru ini akan bernama Komando Armada Besar, seperti awal pembentukan puluhan tahun lalu.
Seiring terbitnya Perpres 66/2019, satuan baru tersebut dinamakan Koarmada RI.
Sebelum terbentuk Koarmada RI, sudah ada tiga komando armada yakni Komando Armada I hingga III. Tiga Komando Armada ini dipimpin oleh laksamana bintang dua (laksamana muda).
Dengan demikian Koarmada RI ini bakal membawahi tiga Koarmada yang sudah ada sebelumnya. Koarmada RI dipimpin laksamana bintang tiga (laksamana madya).
Sebagai informasi, Komando Armada I berkedudukan di Jakarta dengan wilayah operasional komando di Perairan Barat Indonesia yang terbentang dari Utara ke Selatan yang ditandai garis imajiner yang membelah Kalimantan Bagian Barat hingga Cirebon.
Lalu, Komando Armada II berkedudukan di Surabaya dengan wilayah operasional meliputi Perairan Bagian Tengah Indonesia yang ditandai oleh garis imajiner berbatasan dengan wilayah kerja Koarmada I di sebelah barat dan garis imajiner yang terbentang dari Utara ke Selatan di ALKI III.
Sedangkan Komando Armada III berkedudukan di Sorong dengan wilayah operasional komando di Perairan Timur Indonesia yang sebelah baratnya ditandai garis imajiner yang berbatasan dengan wilayah kerja Koarmada II di ALKI III.
Di sisi lain, dalam Pasal 57 ayat 2 Perpres 66/2019, disampaikan bahwa Koarmada RI dipimpin oleh Panglima Komando Armada Republik Indonesia, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Laksamana Madya (Laksdya) TNI Agung Prasetiawan pun telah dikukuhkan sebagai Panglima Koarmada RI yang pertama.
Pelantikan ini berdasarkan pada keputusan Panglima TNI Nomor Keputusan 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Dalam tugasnya, Pangkoarmada RI dibantu oleh Kepala Staf Komando Armada Republik Indonesia, Panglima Komando Armada, Inspektur Komando Armada Republik Indonesia, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Armada Republik Indonesia, tujuh Asisten Panglima Komando Armada Republik Indonesia.
Selain itu, juga dibantu oleh Komandan Komando Latihan Komando Armada Republik Indonesia, Komandan Komando Operasi Kapal Selam Komando Armada Republik Indonesia, Komandan Komando Penyelam dan Penyelamatan Bawah Air Komando Armada Republik Indonesia.
Kemudian Kepala Staf Komando Armada, Inspektur Komando Armada, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Armada, Komandan Gugus Tempur Laut, Komandan Gugus Keamanan Laut dan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut.
(dis/fra)