Ditangkap di Kemang, Briptu Christy Dikembalikan ke Polda Sulut
Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara usai menangkap seorang Polwan bernama Briptu Christy. Nantinya, Briptu Christy akan dikembalikan ke Polda Sulut.
Sebelum ditangkap, Christy yang bertugas di Polresta Manado dikabarkan hilang dan telah mangkir dari tugas sejak 15 November 2021 lalu. Ia pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Januari 2022.
"Karena dia DPO Polda Sulut kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (9/2).
Untuk sementara waktu, kata Zulpan, saat ini Christy lebih dulu diambil keterangannya usai ditangkap di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2) hari ini.
"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu," ucap Zulpan.
Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan. Dia tengah sendirian saat ditangkap aparat pada Rabu (9/2).
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa Christy dinyatakan meninggalkan tugas dari Polresta Manado lebih dari 30 hari atau sejak 15 November 2021.
Christy lalu masuk dalam daftar pencarian orang pada 30 Januari lalu. Sejak itu Christy dicari oleh aparat kepolisian.
Pengejaran terhadap Christy dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk dari dari bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut.
Polres Manado pun telah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Kepolisian membantah Christy meninggalkan tugas hingga masuk DPO akibat video asusila yang viral di media sosial.
"DPO Tersebut diterbitkan kasus desersi (melarikan diri dari tugas) yang bersangkutan, bukan terkait kasus pidana," kata Jules.
(bmw/dis/bmw/bmw)