Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta publik tak berspekulasi soal gugatan UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) agar masa pensiun prajurit TNI sama dengan anggota Polri.
Dasco meminta masyarakat menghormati semua proses Judicial review (JR) atau uji materi UU tersebut di MK.
"Kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan judicial review UU TNI ini. Mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus partai Gerindra itu mengatakan bahwa DPR telah mengetahui ihwal gugatan soal masa pensiun TNI. Pihaknya juga telah mengirim wakil untuk bersaksi dalam sidang MK.
Dalam sidang yang digelar MK pada Selasa (8/2), anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan diketahui hadir memberi kesaksian. Di hadapan majelis, Arteria berkata, pengaturan masa pensiun anggota TNI merupakan wewenang pembentuk undang-undang, termasuk Dewan, untuk memprosesnya.
Dia menyampaikan bahwa UU TNI saat ini telah masuk dalam daftar UU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) untuk direvisi.
"Terkait dengan batasan usia, jelas merupakan suatu kebijakan hukum terbuka open legal policy dan kewenangan penuh pembentuk undang-undang," kata Arteria dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (8/2).
Gugatan masa pensiun TNI dilayangkan lima orang, salah satunya seorang pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih. Mereka menggugat pasal 53 dan 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dua pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.
Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.
Lewat gugatan itu, para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.
(agt)