Demi masuk ke RI, Warga Negara India RM memalsukan paspor hingga hasil tes polymerase chain reaction (PCR) serta menghancurkan dokumen aslinya. Kasus penyelundupan manusia pun diselidiki.
Kepala Kantor Kelas 1 Khusus TPI Imigrasi Soekarno-Hatta Romy Yudianto mengatakan pelaku tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti.
Selain itu, RM juga kedapatan memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal Kanada. RM diketahui telah singgah di Kathmandu dan Kuala Lumpur sebelum akhirnya terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) pada 8 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk melancarkan aksinya, RM bahkan menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya. RM diketahui memotong dokumen- dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal Kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19," ujar Romy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (10/2).
Ia menjelaskan hal tersebut terungkap usai petugas imigrasi melakukan penggeledahan dan wawancara mendalam terhadap RM.
Menurutnya, pelaku berhasil mengelabui petugas Kesehatan Pelabuhan dengan dokumen atas nama VM, namun tertangkap saat melalui pemeriksaan Keimigrasian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut rupanya nama VM tidak terdaftar dalam data manifest penumpang pesawat MH 721, data manifest justru memuat nama RM," katanya.
Ia menyampaikan ancaman dokumen palsu dan impostor (pemalsu identitas) selalu mengintai Bandara Soekarno-Hatta, sehingga kecanggihan peralatan dan keterampilan petugas menjadi faktor yang sangat menentukan.
Meski demikian, Ia menyampaikan modus yang dilakukan RM terorganisir dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan kualitas dokumen palsu yang benar-benar menyerupai aslinya serta strategi RM untuk menembus pemeriksaan telah disusun secara matang.
Romy menjelaskan RM dapat dijerat dengan Pasal 121 Huruf B Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia.
Pelaku berpotensi dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.00.000.000.
Pihaknya pun terus melakukan pendalaman hal itu dilakukan mengingat ditemukannya indikasi pelanggaran pasal 120 ayat 1 UU Keimigrasian terkait tindak pidana penyelundupan manusia.
"Temuan ini sangat terorganisir, kami sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri," tandasnya.
(ekm/arh)