2 Eks Wagub Alex Noerdin Kompak Tak Tahu Penjualan Gas US$30 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 10 Feb 2022 20:51 WIB
Di Pengadilan Tipikor, dua eks Wagub Sumsel era Alex Noerdin mengaku tak tahu soal penjualan gas yang menimnbulkan kerugian negara US$30 juta dolar.
Wagub Sumsel periode 2013-2018 Ishak Mekki, Robert Heri mantan Kepala Dinas ESDM Muba dan Sumsel (tengah), Eddy Yusuf Wagub Sumsel periode 2008-2013. (CNNIndonesia/Hafizd)
Palembang, CNN Indonesia --

Dua eks Wakil Gubernur Sumatera Selatan era Alex Noerdin mengaku tidak mengetahui mengenai penjualan gas negara yang dilakukan BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai US$30 juta dolar.

Wagub Sumsel periode 2008-2013 Eddy Yusuf dan Wagub Sumsel periode 2013-2018 Ishak Mekki mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi penjualan gas negara dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/2).

Atas posisinya sebagai wakil gubernur setelah memenangkan pilkada 2008, Eddy mendapatkan limpahan jabatan sebagai Ketua Badan Pengawas PD PDE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jabatan tersebut didapatkan Eddy setelah Alex Noerdin secara lisan menyerahkan posisi yang seharusnya dirangkap gubernur, menjadi salah satu tugas wakil gubernur. Jabatan yang seharusnya dirangkap gubernur itu tertuang dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2000 tentang pendirian BUMD PD PDE.

Di hadapan majelis hakim, dirinya mengaku lupa mengenai tugas Ketua Badan Pengawas secara rinci. Dirinya pun mengaku tidak mengetahui mengenai pembentukan PT PDPDE Gas, perusahaan patungan antara PD PDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) yang berujung timbulnya kerugian negara

"Tugasnya juga memberikan saran dan pendapat kepada gubernur untuk diteruskan ke direksi BUMD. Itu pun tidak sering, hanya beberapa kali. Saya tidak tahu menahu mengenai pembentukan perusahaan patungan itu. Baru tahu ada perusahaan itu setelah ramai dibahas di media," ungkap Eddy.

Dalam praktiknya, Eddy mengungkapkan, Alex pun tidak pernah meminta pertimbangan dan saran dirinya dalam menjalankan dan menentukan kebijakan bisnis PD PDE. Dirinya hanya mendapatkan laporan dari Kepala Biro Ekonomi dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumsel yang juga sebagai anggota Badan Pengawas PD PDE.

Kesaksian Ishak Mekki

Senada dengan Eddy, Ishak Mekki pun tidak mengetahui tentang adanya PT PDPDE Gas sebelum Alex terjerat oleh kasus ini. Ishak mengaku hanya mengetahui adanya perusahaan patungan PD PDE dengan PT DKLN adalah PD Prodexim dan PT Permata Musi Kreasi.

"Saya tidak tahu mengenai perusahaan patungan PT PDPDE Gas. Juga tidak pernah dimintai pertimbangan oleh gubernur," ujar Ishak.

Selama menjadi Ketua Badan Pengawas PD PDE 2013-2018, kata dia, hanya menerima laporan mengenai program yang sedang dijalankan dan lelang aset perusahaan.

"Laporan keuangan pun tidak pernah saya dapatkan. Adanya pembentukan perusahaan patungan PT PD PDE Gas dan adanya pembagian saham ini saya sama sekali tidak tahu. Pernah ada audit dari akuntan publik pun katanya baik-baik saja," kata dia.

Dalam perkara penjualan gas Alex Noerdin didakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai gubernur sehingga menyebabkan kerugian negara tersebut.

Kasus bermula pada 2010, ketika Pemprov Sumsel ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara melalui BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) total sebesar 15 mmcfd.

Dengan alasan tidak memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membeli gas bumi, PD PDE kemudian bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang saat itu direkturnya adalah eks Wakil Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang yang juga terjerat kasus yang sama.

Belakangan diketahui Muddai merangkap jabatan sebagai Direktur Utama PD PDE sehingga diduga ada permainan. Kemudian PT DKLN dan PD PDE membentuk perusahaan patungan dengan nama PT PDPDE Gas dengan komposisi saham 85 persen PT DKLN dan 15 persen PD PDE.

"Terdakwa Alex Noerdin yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel menyetujui dan memberikan izin proses ini. Hingga menyebabkan kerugian 30.194.452,79 dolar AS dalam kurun waktu 2010 hingga 2019," ujar jaksa saat membacakan dakwaan pada sidang sebelumnya.

(idz/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER