Kasus Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui

CNN Indonesia
Kamis, 10 Feb 2022 16:52 WIB
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan Tanah Munjul.
Ilustrasi. Eks Dirut BUMD DKI dituntut 6 tahun 8 bulan bui terkait kasus tanah Munjul. (Foto: Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana penjara 6 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Jaksa menilai Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur diancam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa masa tahanan dan pidana denda Rp1 miliar subsider selama 6 bulan kurungan,"lanjut Jaksa.

Takdir mengatakan hal yang memberatkan dalam pengajuan tuntutan itu yakni perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan Yoory juga merugikan keuangan negara atau daerah.

Selain itu, Yoory sebagai Direktur Utama di BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana," kata Jaksa.

(yoa/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER