Dua orang saksi ahli memberikan keterangannya dalam sidang kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel. Dalam sidang itu terungkap bahwa sopir Vanessa, yang kini jadi terdakwa Tubagus Muhammad Joddy mengendarai mobilnya dengan kecepatan 129 kilometer per jam.
Dua saksi ahli itu yakni Bripka Bagus Bayu Afriyanto dan Bripka Tri Agus Ariyanto yang merupakan petugas Satlantas Polda Jatim. Keduanya adalah petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan teknik Traffic Acident Analysis (TAA).
"Dari hasil analisa dapat diketahui jika kecepatan mobil adalah 129 Km/jam hingga terjadi tumbukan," kata Bripka Bagus di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui metode TAA, ahli juga menyuguhkan video simulasi terjadinya kecelakaan. Dari simulasi tersebut diketahui, mobil Vanessa sempat menabrak guardrail, memutar dua kali hingga akhirnya terhenti dengan moncong mobil berbalik arah.
Saksi juga menyebutkan bahwa di jalan area TKP ada juga gelombang yang disebabkan sambungan jalan dengan jembatan di atas sungai.
"Jalan agak berbelok dan bergelombang, karena ada sungai sehingga ada sambungan, kalau overspeed, mobil bisa meloncat," kata Bripka Bagus.
Sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400, Kamis 4 November 2021. Mobil yang dinaikinya Vanessa dan suaminya itu dikendarai oleh Tubagus Muhammad Joddy. Ia pun didakwa sejumlah ancaman pasal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, mendakwa Joddy dengan sejumlah alternatif dakwaan. Yang pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sedangkan alternatif dakwaan kedua, terdakwa Joddy telah melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata JPU di PN Jombang, Kamis (27/1).