Kades Tersangka Pencabulan Staf di Lampung Segera Disidang
Berkas perkara kasus pelecehan seksual dengan tersangka Bagus Adi Pamungkas (BAP), Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Lampung dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dengan demikian, oknum Kades tersebut akan segera ditahan dan menjalani persidangan.
Dalam perkara tersebut, Polda Lampung sebelumnya telah menetapkan Bagus sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap RF (20), mantan staf desanya.
Kades diduga terbukti melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan ditempat kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara masing-masing maksimal 9 tahun dan 7 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengatakan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
"Sudah dinyatakan lengkap (P21) berkas perkaranya," kata Made kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/2).
Menurutnya, ada dua orang jaksa yang ditunjuk untuk menangani berkas perkara oknum Kades Rawa Selapan tersangka pelecehan seksual tersebut. Selanjutnya, kata Made, saat ini pihaknya menunggu pelimpahan tahap (II), yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung.
"Tnggal menunggu penyerahan terangka dan bukti saja, dan nformasi dari JPU rencananya Selasa 15 Februari 2022 atau pekan depan pelimpahan tahap II,"jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reeynold Elisa P. Hutagalung membenarkan mengenai hal tersebut.
"Benar, kita sudah memenuhi kelengkapan berkasnya sesuai petunjuk JPU dan semoga berjalan lancar. Yang jelas, kami dapat maksimal menangani perkaranya," kata dia.
Minta perlindungan
Sementara Direktur eksekutif Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Ana Yunita Pratiwi membenarkan pihaknya sudah menerima informasi terkait hasil pengembangan perkara tersebut.
"Kami sudah dapatkan informasinya dari penyidik, dengan demikian maka proses penahanan dan persidangan tersangka bisa segera dilakukan,"kata Ana kepada CNNIndonesia.com
Ana menambahkan, pihaknya juga sudah meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena tersangka BAP yang merupakan Kades ini melakukan intimidasi kepada korban dan keluarganya.
"Kami sudah surati LPSK, dan meminta untuk memberikan perlindungan terhadap korban RF dan keluarganya,"tandasnya.
Ooknum Kepala desa (Kades) di Lampung Selatan di wilayah Kecamatan Candipuro berinisial BAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20), mantan staf desanya.
Aksi pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan terduga pelaku oknum Kades itu lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulan desa.
Mencuatnya dugaan pelecehan seksual tersebut setelah RF menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya dan munculnya pemberitaan di media. Saat itulah menjadi ramai perbincangan warga masyarakat desa Rawa Selapan, dan warga desa lainnya di Kecamatan Candipuro dan Kecamatan lainnya di Lampung Selatan.
Warga desa Rawa Selapan juga merasa geram lantaran aksi pelecehan seksual itu dilakukan di Kantor desa yang notabenenya sarana pelayanan publik masyarakat. Tidak terima atas perbuatan oknum Kades tersebut, korban RF didampingi keluarganya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan. Namun sayangnya, laporan korban RF itu tidak begitu ditanggapi.
Lantaran tidak mendapat respons, korban RF beserta keluarganya serta didampingi Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada tanggal 31 Maret 2021.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung. Dalam laporannya itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana UU No. 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP.
(zai/ain)