Kasus HAM Talangsari Mandek, KontraS Sindir Kepastian Hukum Jokowi

CNN Indonesia
Kamis, 10 Feb 2022 13:07 WIB
Pemerintah Jokowi dinilai selama ini tidak memihak kepada korban atas kasus pelanggaran HAM berat, Talangsari, Lampung, 7 Februari 1989 silam.
Kasus HAM Talangsari yang tak kunjung terungkap. (detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) menilai pemerintah Joko Widodo selama ini tidak memihak kepada korban atas kasus pelanggaran HAM berat, Talangsari, Lampung, 7 Februari 1989 silam.

Dalam memperingati 33 tahun Peristiwa Talangsari, KontraS dan PK2TL meminta pemerintah untuk memberikan kepastian hukum soal peristiwa yang lama mandek tersebut.

"Proses penyelesaian kasus Talangsari sudah berlarut larut dan korban sudah terlalu lama menanti kepastian hukumnya. Pada peringatan ke 33 tahun PK2Tl berharap ada kepastian hukum dari Presiden Jokowi," kata Ketua PK2TL, Edi Arsadad, dalam keterangan resminya (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua lembaga tersebut mengatakan, setelah bertemu dengan kementerian dan lembaga terkait, yakni Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mereka mendapati adanya perkembangan sejumlah kebijakan yang dinilai masih tak berpihak kepada korban.

"Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat yang menjadikan Talangsari sebagai area fokus dari penerapan pemulihan versi pemerintah kini di ambang masa purna tugas," tulis KontraS dalam keterangannya.

"Pilihan ini menjadi sangat masuk akal setelah serangkaian kontroversi hingga maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI. Dalam pelaksanaannya, tim ini tercatat sering tidak mengindahkan ketentuan peraturan serta suara publik utamanya para korban," tambahnya.

KontraS melanjutkan, dari pertemuannya dengan Kemenko Polhukam dan Kemenkumham, tercetus pula kabar bahwa sudah ada tindak lanjut dari penyusunan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).

Penyusunan RUU ini diketahui sama sekali tidak melibatkan para korban yang semestinya menjadi pemangku kepentingan.

"Adanya Komisi pengungkapan kebenaran atas pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia memang penting, tapi harus diawasi betul seperti apa tujuan, cara kerja dan prinsip dari komisi pengungkapan kebenaran yang akan dibentuk tersebut," ujarnya.


Bersama PK2TL, KontraS menilai penyusunan RUU KKR yang tidak melibatkan korban sama buruknya dengan upaya-upaya yang sebelumnya dilakukan pemerintah.

"Pemerintah harus berhenti menjadikan korban hanya sebagai obyek sosialisasi, dan mulai melibatkan korban sebagai apa adanya mereka, yakni pemangku kepentingan. Oleh karena itu sebagai partner pemerintah, korban harus diajak berdiskusi sejak awal penyusunan kebijakan yang berimplikasi pada korban dan kemudian dalam setiap tahapnya," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Tioria Pretty.

Dengan demikian, KontraS dan PK2TL meminta sejumlah hal kepada pemerintah dalam mengusut kasus yang tak kunjung usai tersebut.

Pertama, agar Menkopolhukam berhenti melempar tanggung jawab kepada legislatif dan Jaksa Agung segera lanjutkan proses hukum Talangsari 1989.

Kedua, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, serta lembaga Negara terkait agar melibatkan korban dalam setiap tahap bahkan sejak awal penyusunan kebijakan pengungkapan kebenaran dan pemulihan.

(cfd/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER