Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pernah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 590/20 Tahun 2021 Tentang Pembaruan atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.
Tanah tersebut akan digunakan sebagai material pembangunan bendungan.
Melalui surat yang ditandatangani 7 Juni 2021 itu, Ganjar memutuskan adanya pembaruan atas penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener. Lokasi yang disebut adalah Kabupaten Purwerejo dan Kabupaten Wonosobo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tentang Pembaharuan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener |
Pada poin kedua, Ganjar memandatkan penetapan lokasi pengadaan tanah itu kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Dirjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).
"Untuk jangka waktu selama dua tahun sejak Keputusan Gubernur Ini ditetapkan," kata Ganjar dalam keputusan tersebut.
Ganjar memutuskan Kepala Dinas PUPR Jawa Tengah, sebagai mengawasi pelaksanaan Keputusan Gubernur ini.
Kemudian, jika pelaksanaan pembangunan dan/atau pengadaan tanah tidak sesuai dengan penetapan lokasi sebagaimana disebutkan pada diktum pertama, maka akan Keputusan ini akan dicabut.
"Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Ditjen SDA Kementerian PUPR," tulis diktum kelima keputusan itu.
(iam/arh)