Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan patokan standar pemberian sejumlah uang suap yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen, terkait dengan promosi jabatan.
Pendalaman materi itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah; Lurah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Junaedi; dan Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya patokan standar pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari tersangka RE [Rahmat Effendi] yang salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (11/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pepen diproses hukum oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Politikus Partai Golkar itu diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar. Pepen disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.
Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.
Selain dia, lembaga antirasuah turut menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap.
(ryn/agt)