KPK: Tak Ada Maksud Mencegah Novel dkk Kembali

CNN Indonesia
Jumat, 11 Feb 2022 14:48 WIB
KPK mengklaim peraturan yang baru bukan untuk mencegah Novel Baswedan kembali jadi pegawai, melainkan untuk meningkatkan kerja pemberantasan korupsi.
KPK mengaku tak bermaksud mencegah Novel Baswedan kembali menjadi pegawai lewat penerbitan peraturan baru (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bermaksud mencegah Novel Baswedan dkk kembali lewat penerbitan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, menjelaskan bahwa Perkom tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi yang semakin kompleks. Ia menyebut KPK bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPK, lanjut Cahya, juga bisa melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian syarat-syarat untuk bisa menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom itu tetap mengadopsi Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Ia mengatakan terdapat penyesuaian pada Pasal 6 dan Pasal 11 Perkom 1/2022 dengan menambahkan frasa 'Pegawai Komisi' karena 'Pegawai Komisi' sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Polri, atau PNS sebagaimana tercantum pada Pasal 23 PP 11/2017.

Dengan kata lain, menurut dia, penambahan frasa 'Pegawai Komisi' menjadi penting agar terdapat keselarasan dan harmonisasi terhadap substansi dalam PP dimaksud.

"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Cahya, Jumat (11/2).

Ia berharap Novel dkk sebagai alumni KPK bisa terus berkiprah dalam upaya pemberantasan korupsi melalui fungsi dan tugasnya di kepolisian.

"Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi," ucap Cahya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, menandatangani Perkom 1/2022 tentang Kepegawaian KPK. Perkom telah diundangkan pada 27 Januari 2022. Salah satu poin dalam peraturan a quo menyatakan mereka yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat, tidak dapat menjadi pegawai KPK.

Pada Pasal 11 diatur mengenai penerimaan dari PNS maupun anggota Polri sebagai insan KPK harus mengikuti seleksi bersyarat.

Sementara Pasal 11 huruf b berbunyi: "tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta".

Jika mengacu syarat itu, pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak lolos asesmen TWK tertutup kemungkinan bisa bergabung lagi dengan KPK.

Sementara itu, Novel menilai Perkom 1/2022 menguatkan penilaian publik bahwa pimpinan KPK era Firli mempunyai tujuan menyingkirkan orang-orang yang berintegritas. Selain itu, terbitnya Perkom mengindikasikan ada ketakutan luar biasa terhadap skandal-skandal tertentu yang nantinya dapat terbongkar.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER