Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut isu perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tidak relevan jika dikaitkan dengan gugatan masa pensiun prajurit TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, jika mengacu Undang-Undang (UU) TNI saat ini, Andika akan pensiun pada 2022.
"Jika mengacu pada gugatan yang sedang berjalan di MK, sebenarnya hal itu tidak ada relevansinya dengan wacana perpanjangan masa aktif perwira tinggi yang kemudian dikait-kaitkan dengan masa jabatan Andika," kata Fahmi dalam pesan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi mengatakan gugatan yang dilayangkan lima orang termasuk pensiunan TNI, ke MK itu menyangkut personel dengan keahlian khusus.
Beberapa yang masuk dalam kategori ini antara kain seperti dokter, pilot, dan profesi lain. Sementara, Panglima TNI bukan keahlian khusus.
"Panglima TNI memang jabatan strategis, namun bukan keahlian khusus," kata Fahmi.
Fahmi menyarankan agar masa usia pensiun Perwira TNI tetap 58 tahun sementara Bintara dan Tamtama menjadi 55 tahun.
Menurut Fahmi, penambahan masa tugas Bintara dan Tamtama bisa mengatasi persoalan rekrutmen personel baru yang membuat anggaran membengkak.
Meski demikian, ia tidak sepakat jika masa tugas Bintara dan Tamtama menjadi 58 sebagaimana polisi. Sebab, anggota TNI akan pensiun dalam masa yang tidak lagi produktif untuk bekerja di luar TNI.
"Makanya kalau saya cenderung menyarankan agar usia pensiun Tamtama dan Bintara adalah 55 tahun dan Perwira tetap 58 tahun," ujar Fahmi.
"Dan yang paling penting TNI harus mempersiapkan dengan baik," imbuhnya.
Sebelumnya, lima orang menggugat masa pensiun TNI ke MK, termasuk seorang pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih. Mereka menggugat pasal 53 dan 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dua pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.
Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.
Lewat gugatan itu, para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.
(iam/agt)