Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta dan SAFEnet mengatakan salah satu korban mencabut permohonan kuasa hukum terkait laporan terhadap pembawa acara dan bekas penyiar radio Gofar Hilman.
Dalam keterangan tertulisnya, LBH APIK dan SAFEnet mengatakan, pada 10 Februari 2022 pihaknya menerima permohonan pencabutan kuasa hukum dari salah satu korban yang mereka dampingi. Mereka pun menghargai permohonan salah satu korban itu.
"Namun, pada 12 Februari 2022, berdasarkan pernyataan akun Twitter @pergijauh melalui utas muncul fakta bahwa pada 10 Februari 2022 telah dilakukan mediasi di kepolisian bersama GH," demikian pernyataan tertulis LBH APIK dan SAFEnet, Sabtu (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa ini terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa yang kami sampaikan di atas," lanjut pernyataan tersebut.
Mengenai laporan terhadap Gofar dari para korban, LBH APIK dan SAFEnet sudah melakukan sejumlah hal, seperti rujukan konseling psikologi pada korban dan saksi pada Agustus 2021.
Kemudian, rapat koordinasi kasus bersama aparat penegak hukum pada Juli 2021, serta pelaporan ke kepolisian pada Agustus 2021. Mereka juga sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai masalah ini pada Oktober 2021.
LBH APIK dan SAFEnet menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih berjalan bersama dengan korban dan saksi lainnya. Oleh karena itu, mereka meminta kepada seluruh pihak terkait, termasuk pihak dalam pendampingan psikologi, pelaporan, dan koordinasi ke kepolisian, serta LPSK untuk tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dari korban dan saksi.
"Serta menghormati persetujuan (konsen) dari korban dan saksi terkait dengan update yang disampaikan ke publik," ujarnya.
Pemilik akun Twitter @quweenjojo, salah satu korban yang mendapat pendampingan LBH APIK, sebelumnya sempat membuat klarifikasi atas tudingan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gofar.
Terkait hal itu, LBH APIK dan SAFEnet meminta agar pihak-pihak lain tidak mendesak korban memberikan penjelasan kepada publik, dan memberikan ruang untuk para korban berproses dengan pengalaman kekerasan seksual yang telah dialami dan perjalanan untuk pemulihan dan keadilan.
Terakhir, dengan kasus ini, mereka mendesak agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"Kami mendesak kehadiran negara dalam pengesahan RUU TPKS yang berpihak pada korban dengan segala kompleksitas pengalaman korban," demikian rilis mereka.
Pemilik akun Twitter @quweenjojo sebelumnya menyampaikan permohonan maaf terhadap pembawa acara dan bekas penyiar radio Gofar Hilman. Permintaan maaf itu disampaikan lewat utas serta video yang diunggah pada Jumat (11/2) malam.
"Melalui video ini saya ingin cerita soal apa yang terjadi pada Agustus 2018 lalu. Saat itu saya pergi sendiri dan saat itu saya juga minum alkohol atau mabuk," katanya dalam video yang ia unggah di akun Twitter, Jumat (11/2).
"Di sana saya bertemu dengan Gofar Hilman dan berniat ambil video selfie dan disambut Gofar dengan rangkulan," katanya.
Ia mengatakan tidak ada pelecehan seksual sama sekali dalam kejadian itu sebagaimana ia sempat tuduhkan sebelumnya. Ia menyatakan tuduhan pelecehan seksual yang sebelumnya ia arahkan kepada Gofar dilakukannya karena ada pancingan dari cerita pelecehan seksual lain.
"Dan ada delusi atau dorongan internal yang imajinatif dari saya untuk bercerita ke publik," katanya. Atas dasar itu, ia meminta maaf kepada Gofar dan keluarganya atas masalah tersebut.
(dmi/fra)