Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Marlien Tawas mengingatkan seluruh polisi wanita (polwan) yang bertugas di wilayahnya tak melanggar ketentuan institusi Polri.
Marlien menyebut aturan yang berlaku kepada anggota Polri pada umumnya juga berlaku kepada para Polwan.
"Sebagai contoh, bagaimana Polwan itu berpenampilan, bagaimana Polwan itu berkinerja," kata Marlen di Manado, Sabtu (12/2) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marlien menyebut pimpinan Polri sudah memberikan kesempatan kepada polwan untuk memegang jabatan strategis maupun jabatan lainnya.
Ia meminta para polwan terus mengembangkan kemampuan, meningkatkan kinerja serta menggunakan media sosial (medsos) sebagai wadah untuk menyampaikan hal-hal positif kepada masyarakat.
"Bukan untuk memperlihatkan hal-hal yang kontraproduktif dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri," kata mantan Kapolres Tomohon tersebut.
Ia juga mengingatkan para polwan agar tidak menampilkan gaya hidup mewah dan 'gaya-gayaan'.
"Hiduplah seperti ketentuan di dalam institusi Polri karena kita digaji oleh negara," katanya.
Sebelumnya, seorang polwan Briptu Christy yang berdinas di Polresta Manado ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia pun langsung dipulangkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Christy telah meninggalkan tugas dari Polresta Manado lebih dari 30 hari atau sejak 15 November 2021. Pada 31 Januari lalu, Christy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast membantah bahwa Christy meninggalkan tugas hingga masuk DPO akibat video asusila yang viral di media sosial.
"DPO Tersebut diterbitkan kasus desersi (melarikan diri dari tugas) yang bersangkutan, bukan terkait kasus pidana," kata Jules.
(antara/fra)