Polisi memulangkan 59 warga yang sebelumnya ditangkap saat demonstrasi menolak tambang emas di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"59 warga masyarakat yang diamankan oleh kepolisian sudah dikembalikan ke keluarganya," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin (14/2).
Demo penolakan tambang emas itu dilakukan masyarakat mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang pada Sabtu lalu (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, massa menuntut Pemerintah Sulteng menutup tambang emas milik PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan.
Massa memblokir sejumlah ruas jalan dari pukul 12.00 hingga 00.00 waktu setempat.
Saat tengah malam, polisi berupaya negosiasi dengan massa. Namun, tak berjalan mulus. Polisi lalu bermaksud membubarkan massa dengan tembakan gas air mata.
Setelah itu, kepolisian mendapat laporan ada warga yang tewas tertembak. Pendalaman lalu dilakukan. Empat anggota polisi diperiksa Propam terkait pelanggaran disiplin.
Polri juga melakukan uji balistik terhadap senjata anggota yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa pada saat insiden terjadi.
"Dugaan sementara adalah luka tembak, ini nanti akan dibuktikan Tim Labfor, akan diuji balistik beberapa senjata yang nanti akan disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah, sudah diamankan, nanti akan diuji balistik siapa pelakunya pasti akan teridentifikasi," ujar Dedi.
Dedi menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh membawa senjata api peluru tajam ketika mengawal aksi unjuk rasa..
Sejauh ini, tim dari Divisi Propam Mabes Polri juga dikerahkan ke Parigi Moutong untuk ikut menyelidiki kasus tersebut.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menyatakan akan menyelidiki kasus tersebut.
"Sangat disayangkan insiden ini. Namun kami bekerja profesional, siapa pun bersalah akan kami hukum sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku," kata Rudy seperti dikutip Antara, Minggu (13/2).