DRS (25), pria asal Paten, Sardonoharjo, Pundong, Bantul, kembali berurusan dengan polisi setelah lagi-lagi nekat mencuri dan menjual barang di rumah ibunya demi membahagiakan pacar.
Ia kini sudah ditangkap jajaran Polres Bantul, Sabtu (12/2) lalu dan telah ditetapkan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan DRS sempat dilaporkan oleh ibunya, Paliyem (53), November 2021 usai menjual meja, kursi, lemari, daun pintu, sampai genting rumah orang tuanya. Namun, perkara ini berujung damai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara yang lama kan sudah P21, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Negeri Bantul). Sama kejaksaan dilakukan restorative justice, didamaikan sama ibunya," kata Archye saat dihubungi, Senin (14/2).
Seakan tak jera, DRS malah mengulang perbuatannya itu. Kali ini, dia melego kursi, bahkan kompor pemberian Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. Namun, Archye mengaku tak mengingat waktu kejadiannya.
Kata Archye, DRS mencuri barang-barang dari rumah orang tuanya ketika sang ibunda bekerja banting tulang sebagai asisten rumah tangga (ART) sepeninggal suaminya. Pelaku masuk ke kediaman Paliyem dengan cara memecah kaca rumah.
"Jadi pas kejadian lagi ditinggal ibunya kerja. Bapaknya kan sudah enggak ada. Penopang hidup keluarganya ya masih ibunya," jelas Arhcye.
"Kalau DRS sudah enggak ngojek lagi. Dia kerja di salah satu di Magelang," sambungnya.
Paliyem akhirnya kembali melaporkan putranya tersebut ke kepolisian. Archye berujar, jajarannya kemudian mengamankan DRS dalam perjalanannya kembali dari Jawa Timur, atau daerah tinggal pacarnya, Sabtu kemarin.
Kepada petugas, DRS mengakui telah melego barang-barang di rumah ibunya. Uang yang dia dapat dipakai untuk bekal perjalanan ke Jawa Timur.
Uang hasil penjualan barang curian itu juga dipakainya untuk menyenangkan hati sang pacar. Motif yang sama ketika DRS menghabiskan barang seisi rumah pada November tahun lalu.
"Iya, sama [buat pacar]. Kemarin pacarnya sempat kita amankan juga, sempat kita lakukan pemeriksaan," kata Archye.
Kendati demikian, polisi tak menemukan keterlibatan pacar DRS melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Menurut Archye, semua perbuatan kriminal ini murni niatan tersangka.
"Untuk barang bukti kursi sudah kita amankan karena dijualnya di Bantul. Kalau untuk kompor dia itu jualnya pada waktu mau ke tempat pacarnya di Jatim, buat ongkos," bebernya.
DRS kini telah ditahan di Mapolres Bantul. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 363 KUHP jo 367 ayat 2 KUHP, jo pasal 65 ayat KUHP 1 dengan ancaman 9 tahun penjara.
(kum/arh)