Firli Cs Bermasalah, Novel Ragu Lowongan di KPK Masih Menarik

CNN Indonesia
Selasa, 15 Feb 2022 11:03 WIB
Eks penyidik KPK yang saat ini menjadi ASN Polri, Novel Baswedan meragukan lowongan 11 jabatan pimpinan tinggi di lembaga antirasuah masih menarik.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan meragukan jabatan di KPK masih menarik setelah pimpinan KPK diragukan memberantas korupsi. .(CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menjadi ASN Polri, Novel Baswedan mempertanyakan lowongan 11 jabatan pimpinan tinggi di lembaga antirasuah.

Novel pun menyinggung pimpinan KPK Firli Bahuri Cs yang penuh dengan masalah termasuk persoalan dugaan pelanggaran kode etik. Ia pun meragukan jabatan di KPK masih menarik.

"Saat Pimpinan KPK sedang bermasalah dan diragukan kesungguhannya dalam berantas korupsi, apakah jabatan di KPK menjadi menarik?" ujar Novel melalui akun twitter @nazaqistsha dikutip Selasa (15/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di jajaran pimpinan KPK jilid V ini, Komisioner KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar merupakan pelanggar etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas KPK.

Novel meminta agar KPK membersihkan terlebih dahulu pimpinan yang bermasalah sebelum merekrut pegawai untuk menduduki jabatan strategis.

"Agar KPK bisa bekerja dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, mantan penyelidik KPK yang juga ASN Polri, Aulia Postiera menambahkan bahwa lima pimpinan KPK saat ini merupakan pelanggar HAM dan terbukti melakukan malaadministrasi berdasarkan penilaian Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Hal itu berkaitan dengan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN. Novel, Aulia, dan puluhan pegawai KPK lainnya dipecat karena disebut tidak lolos asesmen tes tersebut.

Mereka sampai saat ini belum mengetahui indikator-indikator detail yang berimbas pada pemberhentian dari KPK.

"Ada 2 orang Pimpinan KPK saat ini yang telah terbukti melanggar etik dari Dewas KPK: Firli dan Lili. Secara bersama-sama, 5 orang Pimpinan KPK juga telah terbukti melanggar HAM dan melakukan malaadministrasi hasil pemeriksaan Komnas HAM dan Ombudsman. Kelimanya enggak layak memimpin KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK membuka seleksi 11 jabatan yang terdiri dari dua jabatan pimpinan tinggi madya dan sembilan JPT Pratama.  Madya yang meliputi jabatan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Sementara JPT Pratama terdiri dari Direktur Penyidikan; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV; Kepala Sekretariat Dewan Pengawas; Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.

Kemudian Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi; Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, berujar hal tersebut dalam rangka penguatan SDM lembaga antirasuah terkait pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.



(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER