PKB Bela Aturan JHT: Kalau Sebelum Pensiun, Namanya Jaminan Hari Muda

CNN Indonesia
Selasa, 15 Feb 2022 13:28 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh membela kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang aturan baru pencairan JHT.
Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh membela kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang aturan baru pencairan JHT.(ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh membela kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun.

Ninik, sapaan akrabnya, menilai kebijakan baru itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Ia pun berpendapat aturan baru yang dikeluarkan rekan satu partainya itu sudah benar.

"Hemat saya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini sudah tepat, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, seperti UU SJSN. Lagi pula, kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba, ya bukan JHT namanya, tapi jaminan hari muda," kata Ninik lewat keterangan tertulis, Selasa (15/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ninik mengingatkan Pasal 37 ayat (1) UU SJSN mengatur pencairan JHT dilakukan saat peserta masuk usia pensiun. Dia menyebut pencairan JHT sebelum usia 56 tahun justru akan menabrak undang-undang.

Dia meminta masyarakat, terutama elemen buruh, untuk menahan diri dalam merespons isu JHT. Dia tak ingin masyarakat salah paham dengan peraturan tersebut.

Politikus PKB itu juga menyampaikan pemerintah bertujuan baik dalam menerbitkan aturan itu. Dia pun berkata pemerintah tetap menyediakan skema jaminan sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

"Pengganti JHT (dengan skema yang lama) ada JKP, jaminan kehilangan pekerjaan. Ini sebentar lagi akan di-launching. Aturannya juga sudah ada, bisa cek di PP 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan saat peserta masuk usia 56 tahun. Aturan itu dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Peraturan baru itu akan berlaku bulan Mei mendatang. Namun, penolakan publik sudah menguat. Sebanyak 387.009 orang telah menandatangani petisi di change.org untuk mendukung pencabutan aturan itu.

(dhf/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER