Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) melakukan aksi simbolik di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mereka menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut.
"Kami meminta kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencabut Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Manfaat JHT dan sekaligus memberlakukan kembali Permenaker 19/2015," ujar Sekretaris Jenderal KPBI, Damar Panca Mulia, melalui keterangan resmi, Selasa (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksi simbolik tersebut, sekitar 20 peserta aksi memakai topeng berwujud wajah Menaker Ida Fauziyah. Mereka juga membawa poster bertuliskan 'Jahat, Jaminan Hari Tua Baru Bisa Diambil di Umur 56 Tahun atau Mati.'
Damar menilai Permenaker 2/2022 merupakan kebijakan yang melengkapi penderitaan kaum buruh setelah pemberlakuan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Damar menambahkan, penolakan keras terhadap Permenaker 2/2022 merupakan imbas dari tidak dilibatkannya partisipasi publik dalam menyusun aturan. Ia pun menilai kebijakan tersebut memalukan karena negara menahan JHT yang jelas-jelas merupakan hak pekerja.
"Dari situasi yang seperti ini maka sangat wajar jika kemudian bermunculan asumsi liar dari masyarakat," ucap Damar.
"Apakah Pemerintah melalui Kemnaker sengaja membuat aturan baru tersebut untuk terus mengakumulasi dana JHT yang telah terkumpul sebesar Rp555 triliun agar dana tersebut bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan oleh Pemerintahan Jokowi," lanjutnya.
Permenaker 2/2022 diketahui menuai protes keras dari publik. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Sejauh ini, sudah ada upaya hukum yang dilakukan masyarakat untuk membatalkan aturan tersebut melalui gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Penggugat bernama Redyanto Reno Baskoro, seorang pekerja di industri perbesian di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Reno menunjuk Singgih Tomi Gumilang sebagai kuasa hukum.
Ia mengajukan uji materi karena menilai Pasal 5 Permenaker 2/2022 tidak mencerminkan asas keadilan serta asas ketertiban dan kepastian hukum.
Pasal tersebut berbunyi: Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.