Seorang pria paruh baya berinisial S (43) dicokok karena melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak laki-laki di bawah umur.
Aksi bejat itu dilakukan terhadap D (7) dan A (8) di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, pada 16 Agustus 2021.
"Tersangka inisial S laki-laki umur 43 tahun, barang bukti yang diamankan di antaranya kaus korban, hasil psikologi P2TP2A, hasil visum kita jadikan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan mengungkapkan dalam melakukan aksinya, tersangka S menggunakan modus mengajak korban untuk bermain. Setelahnya, tersangka mengajak korban untuk pergi ke area pemakaman.
"Kemudian menurunkan celana korban, kemudian melakukan perbuatan pencabulan," ucap Zulpan.
Atas peristiwa yang dialaminya, korban melaporkan ke orang tua mereka. Setelahnya, peristiwa itu dilaporkan ke pihak berwajib.
Zulpan menyebut kepolisian mengalami kendala dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sebab, tersangka selalu berpindah-pindah lokasi.
"Setelah melakukan kejahatan, tersangka berpindah-pindah tempat, di antaranya ke beberapa daerah di Jawa Barat, Sukabumi dan sekitarnya," tuturnya.
Di sisi lain, kata Zulpan, kepada penyidik, tersangka mengaku juga pernah menjadi korban aksi pencabulan. Namun, hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
"Tersangka mengaku juga pernah menjadi korban aksi pencabulan," ucap Zulpan.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76 e junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.