Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan pidana penjara bervariasi terhadap empat personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara. Keempat polisi terbukti bersalah menjual barang bukti narkotika jenis sabu kepada pengedar dengan kesepakatan Rp1 miliar.
Terdakwa Rizki Ardiansyah dan Hendra Tua Harahap dipidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan terdakwa Kuntoro dan Josua Samaoso Lahagu dipidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa masing-masing pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, tiga personel Polres Tanjungbalai lainnya antara lain Wariono, Tuharno, dan Agung Sugiarto dijatuhi pidana mati. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Hasanul Arifin dan Supandi yang merupakan anak buah kapal pembawa sabu juga dijatuhi pidana mati.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Dedy Saragih menyatakan empat terdakwa lainnya yang juga oknum polisi antara lain Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu dan Leonardo Aritonang akan menjalani sidang putusan pada Kamis (17/2).
"Untuk empat terdakwa lainnya akan menjalani sidang putusan besok," ujarnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
Di sana mereka menemukan Kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Barang haram itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.
Lalu Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai soal temuan itu. Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babinkamtibmas.
Kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Lalu Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.
Di tengah perjalanan menuju dermaga Tuharno memindahkan 1 buah goni berisi 13 kilogram sabu dari Kapal Kaluk ke Kapal Babinkamtibmas. Selanjutnya Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual.
Barang haram itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II 1014. Lalu, Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan temuan narkotika. Di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa.
Di Dermaga Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi didampingi oleh Agung Sugiarto Putra menyerahkan barang bukti sabu sebanyak 57 kilogram kepada Kapolres Tanjungbalai yang saat itu dijabat oleh AKBP Putu Yudha didampingi oleh Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Luhut Hutapea untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Setelah itu di belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, terdakwa Wariono bersama dengan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu dan membicarakan rencana menjual sabu.
Wariono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual barang haram tersebut. Tidak lama kemudian Tele datang mengambil 1 kilogram sabu dari Wariono disaksikan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro. Pada 26 Mei 2021, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250 juta.
Kemudian Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat 6 kilogram seharga Rp1 miliar. Namun Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600 juta. Belakangan, Polda Sumut mengendus terjadinya kejanggalan dan menangkap para personel kepolisian yang terlibat dalam transaksi barang haram itu.
(fnr/pmg)