Pemimpin Buruh Temui Ida Fauziyah, Desak JHT 56 Tahun Dicabut

CNN Indonesia
Rabu, 16 Feb 2022 13:09 WIB
Sejumlah pemimpin buruh menemui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendesak aturan JHT baru bisa cair pada usia 56 tahun dihapus. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah perwakilan pemimpin organisasi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menemui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mengatakan ketua-ketua federasi buruh akan menyampaikan tuntutan langsung terkait pencairan dana jaminan hari tua (JHT) baru bisa pada usia 56 tahun.

"Iya (menemui) Bu Menaker jam 12.30 WIB. (Yang menemui) para ketua-ketua federasi," kata Riden saat ditenui CNNIndonesia.com di sela-sela koordinasi di depan Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).

Riden membantah pihaknya akan melakukan perundingan. Menurutnya, perwakilan massa buruh yang menemui akan menyatakan sikap menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

"Bukan merundingkan kita meminta Ibu Menteri membatalkan Permen Nomor 2 Tahun 2022 itu," ujarnya.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sejumlah pemimpin buruh mulai masuk ke Kantor Kemnaker sekitar pukul 12.26 WIB.

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI menggeruduk Kememterian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan JHT baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun dicabut. Selain itu, buruh juga mendesak Ida Fauziyah dicopot.

Aturan pencairan dana JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun menjadi polemik. Ketentuan ini pernah dibatalkan Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Namun, kini dihidupkan lagi oleh Ida lewat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

(iam/fra)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Peringatan Hari Buruh Internasional

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK