Ratusan buruh yang tergabung dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dicopot.
Hal itu disampaikan dalam unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Rabu (16/2) pagi ini.
"Ganti menteri tenaga kerja Ida Fauziyah sekarang juga," kata orator aksi, Rabu (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa aksi juga menuntut Permenaker nomor 2 Tahun 2022 dibatalkan. Mereka menilai Permenaker hanya menindas kaum buruh dan masyarakat.
"Mereka pikir itu uang siapa, itu uang kita, uang kamu, uang kalian, uang buruh Indonesia tapi mereka malah berupaya mengintimidasi uang kita, berupaya menguasai uang kita," seru orator.
"Menuntut menteri tenaga kerja diberhentikan hari ini juga,"
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.
Peraturan itu menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.