ANALISIS

Bau Politik Rezim Jokowi di Balik JHT Cair Usia 56 Tahun

CNN Indonesia
Rabu, 16 Feb 2022 16:21 WIB
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap tidak memberikan kepastian hukum terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun.
Aturan dana JHT baru bisa cair pada usia 56 tahun dianggap bertentangan dengan PP 60/2015 yang diteken Presiden Jokowi pada Agustus 2015 lalu. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dianggap tidak memberikan kepastian hukum terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun.

Permenaker 2/2022 itu mengubah ketentuan Permenaker 19/2015 yang merupakan amanat dari Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Aturan baru yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari lalu itu memuat ketentuan bahwa JHT dibayarkan kepada peserta jika telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manfaat JHT berlaku untuk peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Namun, dana ini baru bisa dicairkan ketika peserta sudah berusia 56 tahun. Peraturan ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan dan secara otomatis mencabut Permenaker 19/2015.

Aturan baru tersebut pun dianggap bertentangan dengan PP 60/2015 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2015 lalu.

Merujuk pada Pasal 26 PP 60/2015, tak ada ketentuan bahwa manfaat JHT bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK dibayarkan pada usia 56 tahun. Dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a hanya disebutkan, "peserta mencapai usia pensiun".

Selain itu JHT juga diperuntukkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau peserta meninggal dunia.

Pada bagian penjelasan Pasal 26 ayat (1) huruf a ditegaskan, "Yang dimaksud dengan 'mencapai usia pensiun', termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dengan menghidupkan kembali aturan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, pemerintah juga dinilai mempunyai kepentingan tertentu.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan Permenaker 2/2022 jelas tak sejalan dengan PP 60/2015. Ia pun menduga dana JHT dipakai untuk kepentingan lain.

"Harusnya Permenaker sejalan dengan PP. Ini bisa digugat ke MA. Jadi Permenaker itu penuh dengan kepentingan politik. Ada kepentingan mau menggunakan Dana JHT," kata Trubus kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/2).

Trubus mengatakan Permenaker 2/2022 juga tidak memberikan kepastian apakah dana JHT bisa cair dengan utuh saat usia peserta 56 tahun. Menurutnya, nilai uang tersebut akan berubah ketika para peserta berusia 56 tahun.

"Kan nilainya berubah karena inflasi itu, uang itu kan inflasi, jadi enggak akan mungkin sama," katanya.

Trubus mengatakan pemerintah juga harus menyediakan lapangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK atau berhenti sebelum usia 56 tahun. Sebab, kata Trubus, para pekerja yang dipecat harus terus bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup sembari menunggu usia 56 tahun.

"Ini masih pandemi Covid-19 di mana masyarakat itu sangat membutuhkan uang," ujarnya.

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar turun tangan menjelaskan maksud dari Permenaker 2/2022. Menurutnya, kebijakan yang dibuat anak buahnya ini bisa berimbas pada kepentingan politik Jokowi.

Di samping itu, Trubus menilai terbitnya Permenaker 2/2022 akan memicu gerakan-gerakan di masyarakat karena kepercayaan terhadap pemerintah tergerus.

"Harusnya Presiden turun tangan, entah cabut atau batalkan [Permenaker 2/2022]," katanya.


"Menteri Ida Fauziyah Dinilai Melawan Jokowi", di halaman selanjutnya...

Menaker Ida Fauziyah Dicap Melawan Jokowi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER