Kemenkes Sebut Tak Ada Standar Ambang Batas CT Value Covid-19
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut tidak ada ambang batas saklek dalam penentuan Cycle Threshold (CT) Value untuk menentukan warga terkonfirmasi positif maupun negatif virus corona (Covid-19).
Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan warga yang mengeluhkan ambang batas laboratorium penyedia tes PCR berbeda-beda.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa batasan CT Value tiap laboratorium bisa berbeda-beda, hal itu menurutnya tergantung dari alat pemeriksaan masing-masing.
"CT Value untuk menentukan Covid-19 itu tergantung mesin masing-masing, jadi cut point tergantung mesinnya. Jadi tidak distandarkan ya," kata Nadia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/2).
Senada, Kelompok Staf Medis Mikrobiologi Klinik Budi Haryanto menyebut ambang batas CT Value memang bermacam-macam di Indonesia. Namun rata-rata mematok 38 sebagai ambang batas. Apabila di bawah angka itu, maka positif Covid-19 dan sebaliknya.
"Itu tergantung pada mesin dan reagen ya, tapi bisa dirata-ratakan sekitar 38 persen itu ambang batas CT value," kata Budi.
Budi juga menjelaskan, CT Value tidak bisa menjadi patokan saklek. Misalnya, warga yang dinyatakan positif Covid-19 dan sudah menjalani isolasi mandiri (isoman), kemudian kembali dites PCR, CT Value menunjukkan angka 37.
Kondisi itu menurutnya bukan berarti warga tersebut masih membawa virus corona yang aktif di dalam tubuhnya. Ia menyebut, PCR tidak mampu mendeteksi virus yang hidup, karena PCR menggunakan metode molekuler DNA dan RNA sehingga benda mati yang menjurus ke virus corona maka hasil CT Value masih mengidentifikasi terpapar Covid-19.
"Dan ini banyak sekali perusahaan-perusahaan saklek CT Value berapa, kalau di bawah sekian anda positif. Nah, ingat tidak seperti itu, karena jelas di Permenkes dia cukup 1-2 kali swab di awal skrining, setelah dia isoman, silakan, yang benar seperti itu," jelasnya.
Lihat Juga : |