Pemimpin Ritual Maut Pantai Jember Resmi Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Rabu, 16 Feb 2022 20:08 WIB
Nurhasan, pemimpin ritual maut Pantai Jember jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Jember dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Evakuasi korban ritual maut di Pantai Jember. (AFP/SEBASTIAN REVAN JUNARDI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nurhasan, pemimpin ritual maut di Pantai Payangan, Jember yang menewaskan 11 pengikutnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan di Mapolres Jember.

"Terhadap saudara N [Nurhasan] sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik," Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (16/2).

Penetapan tersangka ini, kata Heru, dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan dua kali gelar perkara. Dan berdasarkan keterangan saksi serta sejumlah bukti, Nurhasan pun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik meyakini yang bersangkutan telah terbukti dan terpenuhi unsur pidananya," ucapnya.

Nurhasan yang juga pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara disebut sebagai orang yang menginisiasi pelaksanaan ritual di Pantai Payangan, Minggu (13/2) dini hari lalu.

"Didapatkan fakta yang menginisiasi adanya kegiatan ritual adalah saudara N. Dari hasil gelar perkara, sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahapan penyidikan," ujar Hery.

Sejauh ini, kata Heru, polisi telah memeriksa delapan orang saksi yang merupakan anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara, juga saksi yang ada di tempat saat kejadian. Begitu juga keterangan saksi ahli dari BMKG.

"Ditambahkan saksi ahli dari BMKG yang menyatakan bahwa pada saat kejadian memang kondisi ombak di laut selatan atau cuaca saat itu sedang tidak baik," ucapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan, hasil visum korban, baju milik korban, juga sejumlah alat bukti lain yang didapat dari penggeledahan markas Padepokan Tunggal Jati Nusantara.

Atas perbuatannya, Nurhasan pun disangkakan pasal 359 KUHP, dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Pasal 359 KUHP, hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.

(frd/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER