Kasus pelecehan seksual dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan, Bagus Adi Pamungkas (BAP) batal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Menurut penyidik Subdit IV Remaja anak dan wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Batalnya pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) yang telah diagendakan Selasa (15/2) lantaran tersangka dalam kondisi sakit.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung melalui Kasubdit IV Remaja anak dan wanita (Renakta), AKBP Adi Sastri membenarkan kabar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelimpahan Tahap II (tersangka dan batang bukti) ke Kejaksaan itu batal dilakukan, lantaran tersangka BAP masih kondisi sakit dan sedang menjalani perawatan di rumahnya," kata Adisastri, Rabu (16/2) sore.
Adisastri menjelaskan kepolisian sudah mendatangi rumah tersangka dan akan membawanya ke Polda Lampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, hal ini tidak jadi dilakukan karena tersangka BAP dalam kondisi sakit yang ditunjukkan dengan surat keterangan dokter.
Adisastri tidak menjelaskan mengenai sakit yang diderita tersangka BAP.
"Surat keterangan dokter itu, tersangka BAP sakit sejak Sabtu dan kondisinya Selasa kemarin belum membaik," ujarnya.
Selain itu, kata Adisastri, polisi juga telah berkoordinasi dengan jaksa terkait pelimpahan Tahap II kasus pelecehan seksual dan penyerahan tersangka BAP akan segera dilakukan setelah kondisi tersangka membaik. Dia akan menjadwalkan ulang pelimpahan Tahap II itu.
"Mudah-mudahan saja kalau tidak ada halangan dan kondisi tersangka BAP membaik, Kamis (17/2) akan kita limpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya.
Sementara itu, keterangan sejumlah warga Desa Rawa Selapan mengatakan, batalnya pelimpahan Tahap II Kades BAP karena sakit, disinyalir hanya sebagai alasan agar tidak jadi ditahan.
"Kalau dia (Kades) ini sedang sakit, bisa saja ya bisa juga tidak. Tapi kami tidak begitu percaya, kalau benar-benar sakit," kata salah seorang warga kepada CNN Indonesia. com.
Menurut warga, mereka pernah melihat Kades BAP sedang santai di depan rumahnya. Selain itu, warga lain juga melihat Kades BAP dijemput pergi menggunakan mobil pada Senin lalu.
"Saat acara Musrenbang kemarin, Kades BAP memang tidak ada dan diwakili sama istrinya. Saat istrinya pulang dari acara itu, Kades BAP terlihat biasa saja tidak seperti orang sakit saat mendorong sepeda motor dimasukkan ke rumahnya usai dipakai istrinya," kata warga lagi.
Setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung, Kades BAP sempat menggalang dukungan dengan meminta tanda tangan ke warga desa agar tidak ditahan.
"Namun lucunya, warga yang diminta tanda tangan itu alasannnya untuk sensus penduduk," kata warga.
Diketahui, berkas perkara kasus pelecehan seksual tersangka Bagus Adi Pamungkas (BAP), Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan dinyatakan lengkap (P21) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Jumat (11/2/). Dengan demikian, tersangka akan segera ditahan dan menjalani persidangan.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20).
Aksi pelecehan seksual tersebut, diduga dilakukan pelaku lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulan desa.
(zai/ptj)