Jejak Kasus Suap Azis Syamsuddin hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 17 Feb 2022 17:48 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk setop kasus.
Politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin selalu berdalih tak memberi suap ke mantan penyidik KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK mengendus kejanggalan. Lembaga ini menilai permintaaan Azis tersebut tak memiliki alasan hukum yang kuat. Tidak ada lampiran hasil PCR ataupun tes Covid-19 lainnya yang diserahkan Azis.

Oleh sebab itu, KPK mengirimkan tim untuk menjemput paksa Azis di kediamannya. Tim langsung dipimpin oleh Direktur Penyidikan kala itu, Setyo Budiyanto dan Kepala Satgas Alfred SImanjuntak.

Pada Jumat, 24 September 2021, tim penyidik KPK mendatangi Azis di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Tim KPK turut membawa petugas kesehatan untuk mengecek kondisi kesehatan Azis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka pun langsung membawa Azis ke Gedung Merah Putih KPK.

"Disambut baik oleh keluarganya, tidak ada halangan. Tidak ada kendala, kemudian dites antigen enggak reaktif," jelas Ali.

Azis tiba di KPK sekitar pukul 19.53 WIB. Ia tak mengeluarkan sepatah kata pun saat digiring masuk ke markas antikorupsi. Azis pun mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol saat keluar dari Gedung KPK keesokan harinya.

Konferensi pers penetapan Azis sebagai tersangka dilakukan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia dijerat karena diduga melakukan suap terhadap Stepanus Robin Pattuju.

Azis Klaim Tak Beri Suap

Selama persidangan yang digelar sejak 6 Desember 2021, Azis tak mengakui perbuatannya memberikan suap kepada Stepanus. Hal itu kemudian menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Azis oleh Majelis Hakim.

Dalam catatan persidangan, Azis hanya satu kali mengaku memberikan uang ke Stepanus sebesar Rp210 juta. Nilai itu jauh dari apa yang didakwakan Jaksa KPK atas perbuatan Azis.

Selain itu, Azis berdalih bahwa uang yang diberikan tersebut merupakan bentuk pinjaman kepada penyidik KPK tersebut yang terpapar Covid-19.

Saat ini, Azis pun telah resmi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan suap tersebut. Putusan pengadilan tingkat pertama itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Azis mengatakan dirinya masih akan menggunakan waktu selama tujuh hari untuk merespons dan menyatakan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

"Terima kasih, Yang Mulia. Bismillah, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," kata Azis dalam sidang yang digelar, Kamis (17/2).

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER