Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Azis dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.
Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (17/2). Majelis Hakim juga mencabut hak Azis dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok.
Kasus ini terbongkar usai lembaga antirasuah mengusut dugan suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara. Perkara ini menjerat Bupati Tanjungbalai M. Syahrial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK lantas menetapkan Syahrial dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka suap. Lewat kasus ini, penyidik lembaga antikorupsi mengendus dugaan suap Azis Syamsuddin.
KPK pun membuat penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah pada 8 Oktober 2019. Surat Perintah Penyelidikan diperbarui pada 17 Februari 2020.
Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado diduga menerima suap dalam pengurusan DAK Lampung Tengah. Azis, yang tahu tengah diselidiki, meminta bantuan Stepanus agar kasusnya disetop.
Politikus Partai Golkar itu menjanjikan uang Rp4 miliar kepada Stepanus. Penyidik KPK yang juga merupakan perwira polisi tersebut menyanggupi permintaan Azis dan meminta rekannya Maskur Husin untuk membantu.
Namun, uang yang masuk ke kantong Stepanus hanya sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000 atau setara Rp536.688.000. Jika ditotal uang yang diterima Stepanus dan Maskur sekitar Rp3,64 miliar.
Azis memberikan uang tersebut sepanjang Agustus 2020 hingga Maret 2021 melalui transfer dan tunai.
Setelahpenyidikan rampung, sejumlah sumber CNNIndonesia.com menyatakan bahwa pimpinan KPK sudah menekan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang memuat Azis sebagai tersangka pada 30 Agustus 2021.
Azis kemudian baru dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada 24 September 2021. Namun, ia mengirimkan surat yang meminta agar pemeriksaan ditunda hingga 4 Oktober.
Azis yang masih menjabat wakil ketua DPR kala itu berdalih tengah menjalani isolasi mandiri usai menjalin kontak erat dengan pasien Covid-19.
Berlanjut ke halaman berikutnya...