Dilimpahkan ke Kejari, Kades di Lampung Tersangka Pelecehan Ditahan
Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Bagus Adi Pamungkas (BAP) yang jadi tersangka pelecehan seksual staf desa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Kamis (17/2).
BAP pun resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Mapolres Lampung Selatan.
"Ya benar, pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan hari ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold E.P, Kamis (17/2).
Pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) tersebut sebelumnya akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Karena lokasi kejadian alias locus-nya berada di Lampung Selatan, pelimpahan Tahap II dilakukan di Kejaksan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
"Saat pelimpahan, tersangka BAP diantar atau didampingi dengan kuasa hukumnya,"kata dia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mengatakan pelimpahan Tahap II dengan tersangka BAP Kades Rawa Selapan itu dilakukan di Kejari Lampung Selatan.
"Karena locus-nya ada di Lampung Selatan, jadi pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) di Kejari Lampung Selatan," kata dia.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati membenarkan pihaknya menerima pelimpahan Tahap II BAP dari tim penyidik Polda Lampung.
"Benar, kami telah menerima pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Lampung sekitar pukul 14.00 WIB, siang tadi,"ujarnya.
Selanjutnya, Dwi menyebut tersangka BAP ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini hingga 8 Maret. "Untuk penahanan tersangka Kades BAP, kita titipkan di Rutan Mapolres Lampung Selatan,"jelasnya.
Pihak penuntut umum, lanjutnya, segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II.
"Yang jelas, secepatnya berkas perkaranya akan kita limpahkan ke PN Kalianda untuk segera disidangkan," pungkasnya.
Diketahui, Kades Rawa Selapan dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun karena melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20), mantan staf desanya.
Aksi pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan lebih dari lima kali di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulans desa.
(zai/arh)