Tempat Wisata Bebas Ganjil Genap, Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan

CNN Indonesia
Jumat, 18 Feb 2022 06:12 WIB
Keputusan peniadaan ganjil genap di lokasi wisata merujuk SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 14 Februari 2022.
Ilustrasi ganjil genap DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kebijakan ganjil genap di tempat wisata di DKI Jakarta resmi ditiadakan selama kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan keputusan ini merujuk SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 14 Februari 2022.

"Maka untuk selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai satu minggu ke depan itu ganjil-genap di tempat wisata ditiadakan," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Sambodo menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta masih tetap berlaku.

"Karena kapasitas di dalam sudah dibatasi 50 persen sehingga akhirnya ganjil genap di tempat wisata ditiadakan tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," imbuhnya.

"Ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," ucap Sambodo.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap sebelumnya berlaku di 3 tempat wisata di Jakarta. Tujuannya, untuk mengurangi kepadatan pengunjung yang nantinya bisa mempercepat penyebaran Covid-19.

Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata ganjil genap sebelumnya berlangsung dari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Ketiga tempat wisata di Jakarta yang diberlakukan ganjil-genap yakni di antaranya Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Kebun Binatang Ragunan.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER