Anggota DPD RI Fahira Idris meminta pemerintah segera menyusun regulasi pengangkatan penjabat kepala daerah yang komprehensif, transparan, akuntabel dan memastikan ruang partisipasi dan pengawasan publik.
Hal itu disampaikan terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak 2024. Konsekuensinya, selama 2022 hingga 2024, 272 daerah akan dipimpin oleh penjabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat
"Hal paling penting yang juga harus dipastikan dalam pengangkatan Plt ini adalah siapapun yang ditunjuk tidak bersinggungan dengan kepentingan tertentu," kata Fahira dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan, sejak awal diskursus opsi ditiadakannya pilkada 2022 dan 2023 karena akan digabung pada 2024, dirinya termasuk dari banyak pihak yang menolak.
Menurutnya, terlalu besar konsekuensi yang harus ditanggung jika setengah dari wilayah di Indonesia dipimpin oleh kepala daerah yang bukan hasil dari pilkada atau tidak dipilih rakyat.
"Efektivitas kebijakan dan pembangunan tidak akan optimal. Tetapi seperti yang kita ketahui bersama, Pemerintah dan DPR mempunyai pemikiran yang berbeda," katanya.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Feri merespons pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tak diatur undang-undang.
Feri menyampaikan memang Undang-Undang Pilkada tidak mengatur perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Akan tetapi, ada sejumlah mekanisme yang bisa ditempuh untuk mengubah undang-undang itu.
"Tentu saja bisa diselesaikan dengan perppu ataupun kemudian publik atau kepala daerah yang merasa dirugikan haknya dapat menguji ke Mahkamah Konstitusi," kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (15/2).
Feri menyampaikan opsi perpanjangan masa jabatan Anies dkk. lebih baik dibanding penunjukan penjabat (Pj.). Menurut Feri, opsi itu sesuai dengan amanat pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.
Dia menjelaskan kepala daerah yang ada saat ini merupakan hasil pemilihan langsung oleh rakyat secara demokratis. Sementara itu, Pj. kepala daerah ditentukan oleh menteri dalam negeri dan presiden.
Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro memastikan Presiden Joko Widodo akan tetap menunjuk penjabat kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Presiden akan memilih pejabat-pejabat yang memenuhi syarat dan kompetensi yang mumpuni menjadi Pj. kepala daerah," kata Juri melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/2).