Edaran Menpan RB: ASN di Daerah PPKM Level I WFO 100 Persen
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi Covid-19.
Mengutip laman resmi kementerian PANRB, Jumat (18/2), dalam edaran tersebut tercantum bahwa semua ASN di wilayah PPKM level I wajib bekerja di kantor (WFO). Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Lihat Juga : |
Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali sampai dengan 21 Februari. Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali diperpanjang sampai 28 Februari 2020.
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 05/2022:
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
* PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
* PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
* PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
* PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
* PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
* PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
* PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
* PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
* Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
* PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
* PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
* PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
* PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
* PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
* Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
* PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
* PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Lihat Juga : |