Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Jumat (18/1). Sidang sebelumnya dijadwalkan Rabu kemarin, namun ditunda karena kesehatan jaksa penuntut umum yang menurun.
"Info yang saya dengar demikian, sidang digelar pukul 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara.
Lihat Juga : |
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang tuntutan Jerinx dengan jenis perkara Informasi dan Transaksi Elektronik itu akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda sidang berisi pembacaan tuntutan perkara Nomor 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID.
Sebagai informasi, Jerinx dilaporkan Adam Deni dengan tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021.
Jerinx diduga mengancam Adam Deni menggunakan telepon seluler milik istrinya Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Lihat Juga : |
Drummer Superman is Dead (SID) itu didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Setelah pembacaan tuntutan, pihak Jerinx dijadwalkan membacakan pleidoi pada Selasa (22/2). Kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa atas pleidoi Rabu (23/2). Lalu agenda sidang putusan pada Kamis (24/2).
(antara/fra)