Adam Deni Positif Covid-19 di Rutan Bareskrim

CNN Indonesia
Jumat, 18 Feb 2022 09:34 WIB
Tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik pribadi ke medsos tanpa izin, Adam Deni dilaporkan positif Covid-19 saat mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Pegiat media sosial Adam Deni positif Covid-19 di (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik pribadi ke media sosial tanpa izin pemilik, Adam Deni dilaporkan positif Covid-19 saat mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di dalam rumah tahanan Mabes Polri," kata pengacara Adam, Susandi kepada wartawan, Jumat (18/2).

Susandi mengatakan penyidik kepolisian menginformasikan bahwa kondisi kesehatan kliennya tengah menurun usai sembuh dari sakit maag dan kini terpapar Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, saat ini Adam ditempatkan di sel khusus untuk isolasi dan mendapat perawatan dari tim medis.

"Saat ini klien kami sudah membuat permintaan maaf secara tertulis dan juga video permintaan maaf kepada pihak pelapor, dan rencana nya hari ini akan kami kirimkan kepada pihak pelapor," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan CNNIndonesia.com mencoba menghubungi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan untuk mengkonfirmasi Adam Deni positif Covid-19, namun belum direspons.

Sebagai informasi, berkas perkara Adam Deni telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 14 Februari 2022 lalu.

Namun, hingga saat ini belum diketahui secara jelas mengenai sosok pelapor Adam Deni yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi. Konten dokumen yang diunggah oleh Adam ke media sosial pun belum dibeberkan polisi.

Pengacara Adam Deni, Susandi pernah mengatakan bahwa kliennya dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Suyudi yang bertindak atas kuasa seseorang.

Belum diketahui pasti identitas klien dari pengacara tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa Adam mengaku bersalah karena menyebarkan dokumen pribadi ke medsos tanpa izin.

Polisi menjerat Adam Deni dijerat melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER