Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mendoakan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka bisa segera pulih dari Covid-19 supaya proses hukum yang menjeratnya terkait ilegal akses bisa terus berjalan.
"Oh, dia kena Covid? Dia kan sudah divaksin katanya, ya, pasti selamat lah kalau sudah divaksin," ujar Jerinx setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2).
"Sesama manusia prihatin dan saya harap dia cepat pulih agar bisa melanjutkan kewajibannya sebagai tahanan," kata penabuh drum Superman Is Dead itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adam Deni merupakan pihak pelapor kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan yang menyeret Jerinx ke meja hijau. Adam saat ini juga tersangkut kasus hukum terkait ilegal akses yakni menyebarkan dokumen elektronik pribadi ke media sosial tanpa izin pemilik.
Sebelumnya, Adam dilaporkan terinfeksi virus corona (Covid-19) saat mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Hal itu diinformasikan oleh pengacara Adam, Susandi, kepada awak media.
"Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di dalam Rumah Tahanan Mabes Polri," kata Susandi, Jumat (18/2).
Sementara itu, pada sidang hari ini, Jerinx dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Ia dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE.
Salah satu poin memberatkan yang dibacakan jaksa dalam menuntut Jerinx adalah karena yang bersangkutan sebelumnya sudah dihukum 10 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.