Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menghukum musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana 2 tahun penjara.
Majelis hakim diminta menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan," ujar jaksa I Gede Eka saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya. Kemudian terdakwa pernah dipidana penjara selama 10 bulan.
Sementara hal meringankan, terdakwa bersifat sopan di persidangan, dan mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Lalu Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian.
Kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan ini terkait dengan akun Instagram Jerinx yang hilang. Penabuh drum Superman Is Dead (SID) itu lantas menghubungi Adam melalui sambungan telepon karena mencurigai yang bersangkutan mempunyai andil atas akun Instagramnya yang hilang.
Kecurigaan itu dilatarbelakangi oleh sejumlah hal. Pertama, menurut Jerinx, beberapa saat sebelum akunnya hilang ia sempat beradu argumen dengan Adam di kolom komentar mengenai topik Covid-19.
Kedua, berdasarkan pengetahuannya, Jerinx menyebut Adam mempunyai kemampuan IT dan akses ke divisi siber penegak hukum.
Terlebih, Jerinx mendapat informasi bahwa Adam mempunyai rekam jejak digital yang tidak baik. Misal beberapa kali menjebak selebgram.
Atas dasar itu, ia melalui istrinya Nora Alexandra menelepon Adam untuk menanyakan hal tersebut. Dalam percakapan itu lah Jerinx disebut melakukan dugaan pengancaman dengan kekerasan.
Seiring waktu berjalan, Jerinx atas saran istrinya menyampaikan permintaan maaf dan diterima oleh Adam. Namun, yang bersangkutan membuat laporan ke polisi. Jalan menuju damai beberapa kali diupayakan oleh Jerinx tetapi tak berhasil.
Terdapat permintaan Rp15 miliar (bisa negosiasi Rp10 miliar) oleh Adam kepada Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan. Jerinx tidak mempunyai uang sebanyak itu dan sempat menawarkan tanahnya di Pecatu, Bali, seharga Rp4 miliar. Adam menolak.
Jerinx mengaku mengalami kerugian besar atas akun Instagram yang hilang. Sebab, ia berujar Instagram menjadi satu-satunya tempat dirinya mencari uang lantaran pandemi Covid-19 membuat pelbagai bisnisnya di Bali bangkrut.
Dari Instagram pula Jerinx bersama istrinya sudah berencana mengikuti program bayi tabung karena belum mempunyai anak.
(ryn/arh)