Komisi III DPR Kawal Ketat Kasus Janggal Guru Ngaji Begal di Bekasi
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, ikut mengawal dugaan kasus salah tangkap guru ngaji di Cibitung, Bekasi yang dituduh melakukan begal oleh polisi.
Pihak keluarga dari guru ngaji sudah menyampaikan kepada Taufik. Sejauh ini kasus sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.
"Kita sudah kumpulkan informasinya, karena ini kasusnya sedang berjalan maka kita memberikan dukungan," kata Taufik saat dihubungi CNNIndonesia.com.
"Jika ini kasus salah tangkap tentu ini hal yang sangat serius. Oleh karena itu kita memberikan perhatian Khusus," tambahnya.
Taufik menjelaskan bahwa kasus salah tangkap adalah masalah yang serius. Oleh karena itu, dia dan Fraksi NasDem di DPR turut mengawal proses yang masih berjalan di persidangan.
Taufik bakal berkomunikasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta saat ini membantu guru ngaji tersebut untuk mengetahui proses yang berjalan. Termasuk soal dugaan kekerasan yang dilakukan Polsek Tambelang, Bekasi saat kasus masih di tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Apabila ada hal-hal yang kemudian bisa ditindaklanjuti oleh DPR tentu kita akan lakukan upaya-upaya yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPR," kata Taufik.
Sebelumnya, empat pemuda Cibitung, Bekasi dituduh melakukan begal pada Juli 2021 lalu. Salah satu dari mereka adalah guru ngaji dan juga anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bernama Muhammad Fikry (20).
Selain Fikry, ada tiga orang lainnya yang juga dituduh melakukan begal hingga diproses hukum. Mereka adalah Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20), dan Randi Apriyanto (19).
Polsek Tambelang, Bekasi menyatakan bahwa mereka melakukan begal di Jalan Sukaraja pada 24 Juli 2021. Padahal, empat pemuda itu tak pernah melakukannya. Bahkan Muhammad Fikry, mahasiswa yang juga guru ngaji, sedang tidur di musala dekat rumahnya ketika begal terjadi di lokasi terpisah.
Berdasarkan pengakuan keluarga dan warga setempat, tuduhan polisi tidak benar. Mereka yakin empat pemuda itu tak pernah berada di lokasi saat pembegalan terjadi. Empat pemuda itu juga diduga menerima kekerasan ketika dipaksa mengaku sebagai pelaku begal padahal tak pernah dilakukannya.
Saat ini kasus sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang. LBH Jakarta memberikan pendampingan hukum kepada mereka.
Polda Metro Jaya mengklaim Polsek Tambelang yang menangani kasus tidak salah tangkap. Itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kompolnas.
"Hasil pemeriksaan anggota Kompolnas bahwa dalam proses penangkapan dan penahanan serta penyitaan ini dinyatakan telah sesuai dengan prosedur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.