Polisi Yakin Tak Salah Tangkap Guru Ngaji di Kasus Begal Bekasi

CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2022 13:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut Polsek Tambelang tidak melakukan salah tangkap terhadap guru ngaji di kasus pembegalan (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak kepolisian mengklaim tak ada tindakan salah tangkap dalam kasus begal di Kabupaten Bekasi. Polda Metro Jaya menyebut Kompolnas tidak menemukan tindakan salah tangkap oleh Polsek Tambelang yang menangani kasus.

Di kasus ini, seorang guru ngaji yang juga anggota HMI ditangkap dan kini menjalani persidangan atas tuduhan melakukan pembegalan.

"Dari hasil pemeriksaan anggota Kompolnas bahwa dalam proses penangkapan dan penahanan serta penyitaan ini dinyatakan telah sesuai dengan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Selain itu, Endra mengatakan Propam Polda Metro Jaya pun tidak menemukan tindakan salah tangkap dan rekayasa kasus yang dilakukan Polsek Tambelang.

Propam Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan usai pihak keluarga melapor beberapa waktu lalu didasari dugaan kejanggalan prosedur dalam proses hukum.

"Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan dugaan salah tangkap dan rekayasa tersebut," kata Endra.

Meski Endra bicara demikian, pihak keluarga dari guru ngaji yang melapor hingga saat ini belum mendapat laporan terbaru hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya.

Seharusnya, jika Propam sudah selesai memeriksa, pihak keluarga selaku pelapor diberitahu.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambelang, Ipda Haryono juga menampik ada tindakan salah tangkap yang dilakukan pihaknya. Dia pun membantah ada kekerasan yang dilakukan dalam penanganan kasus.

"Enggak ada (penyiksaan), enggak ada pemaksaan," kata Haryono saat ditemui di Polsek Tambelang beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, empat pemuda di Cibitung, Bekasi ditangkap Polsek Tambelang pada 28 Juli 2021 lalu. Mereka dituduh melakukan pembegalan di Jalan Sukaraja, Bekasi pada 24 Juli 2021.

Akan tetapi, pihak keluarga dan saksi serta warga sekitar yakin tuduhan polisi keliru. Salah satu yang ditangkap merupakan mahasiswa, anggota HMI dan juga guru ngaji bernama Muhammad Fikry (20).

Saat pembegalan terjadi di Jalan Sukaraja, Fikry tidur di musala dekat rumahnya. Namun, dia tiba-tiba ditangkap polisi atas tuduhan begal yang tak pernah ia lakukan.

Fikry dan tiga orang lainnya lalu dipaksa mengaku dengan diiringi kekerasan oleh personel dari Polsek Tambelang. Hal itu diungkapkan oleh saksi yang melihat langsung kejadian, yakni Ridwansyah.

Mereka yang dituduh melakukan begal antara lain Muhammad Fikry (20), Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20), dan Randi Apriyanto (19). Kini telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.

Pihak keluarga tidak tinggal diam. Ayah dari Muhamamd Fikry, yakni Rusin telah melaporkan dugaan kejanggalan penanganan kasus itu kepada Komnas HAM dan Komisi III DPR.

"Apabila ada hal-hal yang kemudian bisa ditindaklanjuti oleh DPR tentu kita akan lakukan upaya-upaya yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPR," kata anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari.

(iam/bmw/gil)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Hasil Autopsi Diplomat ADP Sudah Ada

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK