Cerita Nurhayati Jadi Tersangka usai Laporkan Kades Citemu di Cirebon

CNN Indonesia
Senin, 21 Feb 2022 09:07 WIB
Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon hancur hatinya saat ditetapkan menjadi tersangka usai melaporkan dugaan korupsi Kepala Desa Citemu berinisial S.
Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon hancur hatinya saat ditetapkan menjadi tersangka usai melaporkan dugaan korupsi Kepala Desa Citemu berinisial S.Foto: iStockphoto/Lucky7trader
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang ibu yang berprofesi sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati hancur hatinya saat ditetapkan menjadi tersangka usai melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Citemu berinisial S.

Kasus ini mencuat lewat unggahan video yang viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada aparat kepolisian yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum yang dilakukan dalam kasusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," kata Nurhayati dalam potongan video tersebut.

Ia mengatakan bahwa dalam dua tahun terakhir dirinya telah membantu proses penyidikan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Citemu berinisial S itu. Namun, pada Desember 2021 lalu ia ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Polres Cirebon Kota. Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, pihak penyidik dan jaksa sempat melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menindaklanjuti perkara Kades berinisial S itu.

Namun demikian, Hutarmin menegaskan bahwa pihak kejaksaan tak punya kewenangan untuk menetapkan tersangka dalam perkara itu.

Semula, kata dia, pihak jaksa penuntut umum hanya mengecek kelengkapan berkas penyidikan tersangka S yang dilimpahkan oleh Polres. Dalam gelar perkara itu, diketahui bahwa dugaan korupsi yang disidik diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp818 juta.

Penyidik pun sempat diminta oleh Jaksa melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati. Poin tersebut tercatat dalam kesimpulan ekspose gabungan antara polisi dan jaksa.

Hutarmin mengatakan bahwa pihaknya bukan meminta agar Nurhayati dijadikan sebagai tersangka. Penetapan itu murni menjadi wewenang penyidik Polres Cirebon.

"Setelah dari pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi kami menyatakan kelengkapan formil dan materil untuk dua perkara tersebut telah lengkap. Jadi kami tak punya kewenangan kepada penyidik," jelasnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa Nurhayati melanggar tata kelola keuangan dalam perkara tersebut. Ia dapat dijerat tersangka meski tak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kades Citemu.

Fahri pun membenarkan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke JPU. Dimana, kata dia, terdapat rekomendasi untuk mendalami saksi Nurhayati.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dari Nurhayati.

"Walaupun tiak menikmati uangnya, namun hal ini melanggaar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri, Minggu (20/2).

Fahri memastikan bahwa kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut. Penetapan itu, kata dia, dilakukan lantaran tindakan Nurhayati membuat kerugian keuangan negara.

Dalam hal ini, ia dianggap melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

"Di mana seharusnya saudara Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran," jelas Fahri.

Usai perkara ini menjadi polemik, Fahri mengatakan bahwa pihaknya siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait. Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu kesembuhan Nurhayati untuk bisa dilimpahkan ke Jaksa.

Sementara, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka.

Nasution memaparkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai Pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

Ia menjabarkan bahwa penetapan tersangka terhadap pelapor tentu menjadi preseden buruk. Penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi dianggap menciderai akal sehat, keadilan hukum, dan keadilan publik.

"Hal ini mengacu pada pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)," jelas Meneger.

(mjo/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER