Keppres Jokowi Tentukan Tanggal Pencabutan Status Ibu Kota Jakarta

CNN Indonesia
Senin, 21 Feb 2022 20:42 WIB
DKI Jakarta akan tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai ibu kota negara sampai dengan tanggal pemindahan IKN Nusantara usai Kepres Jokowi.
Ilustrasi Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta bakal tetap menjadi Ibu Kota Negara (IKN) hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketentuan Peralihan Pasal 39 Ayat 1.

DKI Jakarta akan tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai ibu kota negara sampai dengan tanggal pemindahan IKN Nusantara sesuai dengan Keppres ditetapkan.

"Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi Pasal 39 Ayat 1 dalam UU IKN, dikutip Senin (21/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan pula, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Selatan akan tetap melaksanakan urusan pemerintah daerah hingga IKN resmi dipindahkan.

Selain itu, ketiga pemerintah daerah juga akan tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah hingga Keppres diterbitkan.

"Tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara," bunyi pasal 39 ayat 3.

Bila Keputusan Presiden sesuai pasal 39 Ayat 1 ini resmi ditetapkan, Pasal 3 (tentang kedudukan sebagai ibu kota), 4 (tentang daerah khusus dan daerah otonom), dan 5 (tempat kedudukan perwakilan negara asing) dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dicabut.

"Ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 41 ayat 1.

Kemudian, selambat-lambatnya 2 tahun sejak Keputusan Presiden ditetapkan, UU No. 29 Tahun 2007 akan diubah menyesuaikan dengan aturan dalam UU IKN.

"Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (21) mengatur kekhususan Jakarta," bunyi pasal 41 ayat 4.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Kesepakatan itu tertuang dalam UU IKN.

Dengan undang-undang tersebut, pemerintah akan memulai pemindahan ibu kota negara. Presiden Joko Widodo menargetkan upacara peringatan hari ulang tahun kemerdekaan tahun 2024 digelar di IKN Nusantara.

Selama proses pemindahan ibu kota negara, DKI Jakarta akan tetap menjalankan tugas dan fungsi ibu kota negara.

(lna/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER