Kajari Cirebon Imbau Nurhayati Ajukan Praperadilan

CNN Indonesia
Senin, 21 Feb 2022 15:26 WIB
Kajari Cirebon mengimbau Kaur Keuangan Desa Citemu Nurhayati menguji penetapan dirinya sebagai tersangka lewat permohonan praperadilan. Ilustrasi (iStock/BCFC)
Bandung, CNN Indonesia --

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon, Hutamrin mengimbau Kaur Keuangan Desa Citemu Nurhayati mengajukan permohonan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi oleh kepala desa berinisial S.

"Bilamana seseorang yang ditetapkan tersangka tidak berkenan, bisa menempuh upaya hukum praperadilan yang seharusnya dilakukan Nurhayati saat ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota," kata Hutamrin di Cirebon, Senin (21/2).

Hutamrin meminta Nurhayati memanfaatkan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka terhadap dirinya. Menurutnya, proses praperadilan tidak terbatas waktunya selama perkara pokok belum disidangkan.

"Ada ruang uji penetapan tersangka, silakan digunakan praperadilan karena kami transparan dan prosesnya juga dibuka," ujarnya.

Akan tetapi, Hutamrin menyebut bila perkara pokok akan disidangkan dalam waktu tujuh hari lagi, maka praperadilan dibatalkan dengan alasan hukum yang berlaku.

"Ruang uji ini agar semuanya berjalan pada koridor masing-masing. Sehingga tidak hanya melalui keterangan si A, B, C dan lainnya," ujarnya.

Sebelumnya seorang ibu yang berprofesi sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka usai melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Citemu berinisial S.

Kasus ini mencuat lewat unggahan video yang viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada aparat kepolisian yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," kata Nurhayati dalam potongan video tersebut.

Nurhayati mengaku dalam dua tahun terakhir telah membantu proses penyidikan dugaan korupsi di Desa Citemu. Namun, justru dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021 lalu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan Nurhayati melanggar tata kelola keuangan dalam perkara tersebut. Fahri mengklaim Nurhayati bisa dijerat sebagai tersangka meski tak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kades Citemu.

Menurutnya, selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dari Nurhayati.

"Walaupun tiak menikmati uangnya, namun hal ini melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri, Minggu (20/2).

Kasus ini mendapat atensi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ia pun mengirim tim untuk memeriksa proses penyidikan dugaan korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang dilakukan Polres Cirebon.



(hyg/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK