Daftar Aturan Ketat PPKM Level 4 Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun

CNN Indonesia
Selasa, 22 Feb 2022 07:15 WIB
Pemerintah memperketat aturan beraktivitas di Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun karena telah ditetapkan berstatus PPKM level 4.
Ilustrasi lockdown. Pemerintah memperketat aturan beraktivitas di Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun karena telah ditetapkan berstatus PPKM level 4. Foto: CNN Indonesia/Damar Sinuko
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan berlaku efektif pada hari ini, 22 Februari hingga 28 Februari 2022.

Ketetapan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 21 Februari 2022. Terdapat daerah baru yang masuk kategori PPKM Level 4, yakni Kota Cirebon di Jawa Barat, Kota Magelang dan Kota Tegal di Jawa Tengah, serta Kota Madiun di Jawa Timur.

Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 66 daerah menjadi 99 daerah. Sementara status daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 58 daerah menjadi 25 daerah. Pemerintah juga mencatat nihil daerah yang masuk kategori PPKM Level 1 usai sepekan sebelumnya berjumlah 4 daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali di antaranya adalah daerah harus mencapai target vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

Terdapat sejumlah perubahan ketentuan pada pembatasan aktivitas masyarakat kali ini. Pada daerah PPKM Level 4, terdapat sejumlah pengetatan.

Daftar lengkap pengetatan aturan di daerah PPKM Level 4:

1. Work From Office (WFO)

Pemerintah memperketat aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara pada PPKM level 3, kapasitas WFO dibatasi 50 persen bagi yang sudah divaksin, dan pada PPKM level 2 diberlakukan maksimal 75 persen WFO.

2. Pasar Rakyat

Pada PPKM level 4, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

Sementara pada PPKM level 3 lebih longgar, yakni dapat beroperasi dengan kapasitas 60 persen. Sedangkan pada PPKM level 2, pasar rakyat dapat beroperasi hingga 75 persen.

3. Rumah Makan dan Kafe

Selama PPKM level 4, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara pada PPKM level 3 hanya berbeda pada kapasitas yang dilonggarkan hingga 60 persen, dan pada daerah PPKM level 2 kapasitas maksimal 75 persen.

Begitu pula restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall di daerah PPKM level 4 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun pada daerah PPKM level 3 berbeda pada kapasitas maksimal yakni 60 persen, sementara PPKM level 2 maksimal 75 persen.

4. Aktivitas di Mal

Pada daerah PPKM Level 4, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul
21.00 waktu setempat.

Selain itu, setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti
vaksinasi minimal dosis pertama.

Pemerintah juga mengatur, bagi tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 4 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun.

Sementara pada daerah level 3, kapasitas maksimal pembukaan mal adalah 60 persen, dengan ditambah kapasitas arena bermain anak-anak maksimal 50 persen. Sedangkan pada daerah level 2 diberlakukan kapasitas maksimal pembukaan mal 75 persen dan arena bermain anak-anak tanpa batas maksimal.

5. Bioskop

Bioskop di daerah PPKM level 4 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara pada daerah PPKM level 3 dapat beroperasi maksimal 50 persen, dan daerah level 2 maksimal 70 persen.

6. Area Publik dan Taman

Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 4 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Namun demikian, masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, manajemen fasilitas publik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sedangkan pada daerah PPKM level 3 diberlakukan maksimal kapasitas sebesar 50 persen, sementara pada level 2 maksimal 75 persen.

7. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum

Terkini, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 4 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Sedangkan pada daerah PPKM level 3 diberlakukan maksimal kapasitas sebesar 50 persen, sementara pada level 2 maksimal 75 persen.

8. Tempat Gym

Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang PPKM level 4, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara pada PPKM level 3, maksimal pembukaan tempat gym yakni 50 persen. Dan pada daerah PPKM level 2 lebih longgar menjadi maksimal 75 persen.

9. Resepsi Pernikahan

Pada daerah PPKM level 4 dan 3, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara pada daerah level 2 boleh melaksanakan resepsi pernikahan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

(gil/khr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER